Komnas PA Minta Polisi Pencabul Anak Tiri di Surabaya Dihukum 20 Tahun Penjara

24 April 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komnas PA Surabaya saat mengunjungi rumah korban pencabulan oleh anggota Polsek Sawahan Surabaya, Kuswanto, di daerah Pabean Cantikan, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komnas PA Surabaya saat mengunjungi rumah korban pencabulan oleh anggota Polsek Sawahan Surabaya, Kuswanto, di daerah Pabean Cantikan, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komnas PA Kota Surabaya, Syaiful Bachri, meminta anggota polisi yang mencabuli anak tirinya sendiri, Kuswanto (53), dihukum 20 tahun penjara. Sebab pelaku adalah aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Terduga pelaku merupakan salah satu aparat yang seharusnya melindungi warga serta keluarga tetapi ini malah berbuat yang membuat cacat terhadap masa depan anak tersebut," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Syaiful menyampaikan bahwa pihaknya siap menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap anggota Polsek Sawahan Surabaya tersebut dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Komnas PA Kota Surabaya telah menunjuk Enni Indrawati sebagai pengacara korban.
"Tuntutan kami adalah agar pelaku dihukum selama 20 tahun. Karena sesuai UU nomor 35 tahun 2014 hukuman maksimal kan 15 tahun. Bisa ditambah dengan 1/3 masa tuntutan apabila orang tersebut adalah orang yang berhak mengayomi mendapat perlindungan," ungkapnya.
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Syaiful telah bertemu dengan keluarga korban pada Selasa (23/4). Ia telah meminta tim psikolog untuk membantu memulihkan trauma korban.
ADVERTISEMENT
"Kami memohon atensi dari semua pihak. Baik dari kepolisian maupun dari pemerintah Kota Surabaya untuk dapat serius memantau mengawal serta memberikan putusan yang layak serta perlindungan yang cukup untuk keluarga dan korban itu sendiri," terangnya.
Kuswanto, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan selama 4 tahun atau sejak korban kelas 5 SD. Kini, korban telah menginjak kelas 9 SMP.
Kuswanto telah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan terkait pelanggaran pidananya. Ia juga diperiksa Propam Polda Jatim untuk diproses secara profesi.