Komnas Perempuan soal ASN yang Tipu dan Selingkuhi Istri: Melanggar Aturan

10 Mei 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus perselingkuhan Damsir Khalik Masri (31) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, viral di media sosial. Hal tersebut terjadi usai istrinya Suci Darma (26) yang merupakan seorang Polwan berpangkat Briptu membuat cuitan kisah keretakan rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
Suci juga melaporkan suaminya ke Polda Sumsel karena kasus penipuan dan perzinahan.
Kasus yang ramai ini juga ditanggapi oleh Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan, perselingkuhan yang dilakukan Damsir melanggar Peraturan Pemerintah.
"Suami diduga telah melakukan pelanggaran terhadap PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memenuhi persyaratan tentang izin," kata Theresia saat dihubungi kumparan, Selasa (10/5)
Menurutnya, seorang ASN yang ingin menikah lagi, harus mengikuti berbagai persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
"Dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal berikut: Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Permintaan izin diajukan secara tertulis," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Damsir yang membuat marah istri sahnya, bisa dikenakan hukuman karena melanggar peraturan yang berlaku.
"PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010," imbuh Theresia.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. Foto: Twitter/@komnasperempuan
Theresia memberikan saran kepada para perempuan agar melaporkan tindakan yang merugikan dirinya, serta memastikan dengan matang status calon pasangan.
"Untuk instansi/lembaga agar menerapkan sanksi sesuai aturan berlaku atas tindakan ASN yang merugikan perempuan, karena ini adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak (apabila memiliki anak)," ujarnya.
"Kepada keluarga dari pihak calon pasangan, untuk tidak menutupi status perkawinan pihak laki-laki, sebagai penghormatan terhadap lembaga perkawinan dan terhadap perempuan dan keluarganya," saran Theresia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang polisi wanita (polwan) bernama Briptu Suci Darma membagikan kisah rumah tangganya lewat media sosial. Ia menceritakan perselingkuhan sang suami bernama Damsir dengan sesama ASN kolega kantornya di Pemkab Ogan Komering Ilir, Winda Anggraeni.
Damsir menikahi Suci pada 21 November 2021. Ia mengaku sebagai pria lajang kepada Suci. Belakangan diketahui Damsir telah memiliki anak dari hubungannya bersama Winda.
Suci yang kecewa melaporkan suaminya di Polda Sumatera Selatan. Damsir dilaporkan kasus penipuan dan perzinahan.