Komnas Perempuan soal Eks Pegawai Starbucks Intip Pelanggan: Pelecehan Seksual

3 Juli 2020 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV di sudut ruangan. Foto: Dok. MAK network
zoom-in-whitePerbesar
CCTV di sudut ruangan. Foto: Dok. MAK network
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Perempuan turut angkat bicara soal aksi mantan pegawai Starbucks Indonesia yang mengintip pelanggan wanita melalui kamera CCTV. Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menegaskan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelecehan seksual non fisik.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini tergolong pelecehan seksual dengan mengintip. Perbuatan tanpa sepersetujuan dari korban sehingga merasa tidak aman, terancam, dan dilecehkan," ujar Rainy kepada kumparan, Jumat (3/7).
Meski begitu, sambung Rainy, jenis pelecehan seksual non fisik ini belum ada payung hukumnya di Indonesia. KUHP hanya mengatur pelecehan seksual fisik yang disebut dengan pencabulan, imbuhnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
"Itulah sebabnya RUU PKS penting untuk menghukum pelaku, melindungi korban dan menjamin ketidakberulangan. Dan Undang Undang ITE mengatur aspek penyebarluasan konten pelecehan seksual di media sosial," kata Rainy.
Ia menambahkan, mengintip bisa dengan mata sendiri. Tetapi juga dengan teknologi sebagai kepanjangan indera penglihatan, misalnya kamera atau CCTV.
Dari kasus tersebut, Rainy mengatakan, penting bagi perusahaan untuk memiliki kode etik perilaku bagi para pekerjanya di semua tingkatan.
ADVERTISEMENT
"Penting memiliki Prosedur Standar Operasional tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan atau Diskriminasi berbasis gender," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua eks pegawai Starbucks yang melakukan aksi pengintipan. Mereka adalah K dan D. Keduanya ditangkap pada Kamis (2/7) malam.
“Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya,”Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (3/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut saat ini memang belum ada laporan dari seseorang yang merasa dirugikan.
Yusri menegaskan, bila kasus ini akan diproses hukum pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-undang ITE.
Sebelumnya, beredar sebuah video pegawai Starbucks Indonesia menunjukkan aktivitas pelanggan melalui CCTV. Dalam video itu, seorang pria tersebut melakukan zoom in (memperbesar gambar) kepada pelanggan seorang perempuan.
ADVERTISEMENT
Video yang diunggah oleh akun Twitter @amrcncandy pada Rabu (1/7) tersebut viral. Hingga kemudian menuai kecaman. Sejumlah warganet menyebut perbuatan tersebut melecehkan perempuan hingga membuat mereka cemas.
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Saksikan video menarik di bawah ini: