Komplotan 'Ganjal ATM' di Yogya: 1 Hari Beraksi di 10 Lokasi, Raup Rp 150 Juta

26 April 2024 17:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan pencuri bermodus ganjal ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan pencuri bermodus ganjal ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komplotan pencuri bermodus ganjal ATM beraksi di 10 lokasi dalam satu hari di Kota Yogyakarta. Kini komplotan itu diringkus Polresta Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Pencurian dan pemberatan modus mengganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Korban maupun TKP cukup banyak," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, di kantor Polresta Yogyakarta, Jumat (26/4).
Aditya mengatakan peristiwa ini terjadi pada 16 Maret silam. Satu kasus yang terjadi di boks ATM sebuah minimarket di Jalan Pramuka, Kemantren Giwangan, Kota Yogyakarta dilaporkan ke polisi.
Saat itu, korban memasukkan kartu ATM di mesin ATM Bersama. Namun, kartu ATM kemudian tidak keluar dari mesin.
"Kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan bantuan kepada pelapor," jelasnya.

Korban Diminta Pin

Ilustrasi ATM. Foto: Shutterstock
Korban diminta pelaku untuk memasukkan kode pin tetapi kartu ATM tetap tak bisa keluar. Korban kemudian pulang. Di rumah korban sempat memblokir rekening melalui M-Banking.
ADVERTISEMENT
"Jam 21.00 WIB pelapor mencoba membuka M-Banking dan ternyata ada pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10 juta dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10 juta. Transaksi itu tidak dilakukan oleh pelapor," katanya.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan. Hasilnya tiga orang pelaku berhasil ditangkap mereka yakni IZ (21) dan FA (29) asal Kota Tangerang; Banten serta FH (20) asal Tanggamus, Lampung. Ketiganya ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Ada beberapa peran. Ada yang pura-pura nasabah antre, bila ada korban pura-pura menolong kemudian ada juga bertugas mengawasi," katanya.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sejumlah kartu ATM, gergaji besi yang sudah dimodifikasi, tusuk gigi, hingga pembersih telinga yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Raup Rp 150 Juta

Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketiga pelaku pun mengaku dalam sehari itu berhasil beraksi di 10 tempat.
ADVERTISEMENT
"Total uangnya mencapai Rp 150 juta (dari 10 tempat)," katanya.
Pada Sabtu (16/3) komplotan ini beraksi di 10 tempat:
"Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," kata Aditya soal pasal yang dijerat kepada para tersangka.
Kapolres meminta kepada masyarakat untuk tak mudah memberikan pin kepada orang lain. Segera menghubungi bank agar segera diblokir.
ADVERTISEMENT