Komplotan Maling Curi Alat Musik Gereja di Blitar, tapi Malah Dijual ke Polisi

15 Maret 2024 23:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian alat-alat musik gereja di Jalan Simpang Sumatra, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian alat-alat musik gereja di Jalan Simpang Sumatra, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga maling mencuri alat musik milik gereja di Jalan Simpang Sumatra, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dua pelaku yakni MR (52), DK (43) sudah ditangkap polisi. Sementara satu tesangka AS masih buron.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, pencurian yang terjadi pada Minggu (25/2) ini baru diketahui pada Sabtu (2/3) saat jemaat gereja hendak latihan musik.
"Pelakunya ini 3 orang, namun yang satu masih DPO masih kita lakukan pengejaran," ujar Gede dalam jumpa pers, Jumat (15/3).
"Pada saat itu orang-orang gereja ini mau berlatih bernyanyi. Betapa kagetnya begitu masuk gereja ternyata peralatan habis semua. Semua yang disisakan cuma soundnya saja yang ditinggalkan. Ternyata dilihat bahwa dari asbes di atas juga sudah lubang semua ternyata semua sudah habis," tambahnya.
Setelah mengetahui alat-alat musik tersebut hilang, pihak gereja lalu melaporkan ke Polres Blitar Kota pada Minggu (3/3).
"Dengan kurang dari 24 jam pada saat hari Minggunya kita berhasil mengamankan 2 orang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Gede menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka ini awalnya telah mengintai gereja tersebut sebanyak tiga kali.
Kemudian, setelah dirasa aman, mereka melancarkan aksinya dengan masuk ke gereka lewat pintu belakang menggunakan tangga. Lalu, para pelaku naik ke atap gereja menjebol asbes dan masuk ke gereja tersebut.
"Untuk mengeluarkan barang (alat musik) mereka tumpuk kursi-kursi di dalam. Barang-barang di estafet sampai keluar," terangnya.
Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian alat-alat musik gereja di Jalan Simpang Sumatra, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu, alat-alat musik itu dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan. Muntuk ereka menyusuri sungai sekitar gereja menuju RSU Aminah, Blitar.
"Setelah di situ ada temannya yang punya satu gerobak, dinaikkan ke gerobak, gerobaknya ditarik sepeda motor. Gerobak sama sepeda motor sampai sekarang masih belum kita temukan dibawa oleh pelaku yang DPO," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gede mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, polisi melakukan penyamaran dengan dibantu oleh anjing pelacak.
"Terungkapnya yang jelas kita menggunakan teknik penyelidikan kita untuk penyamaran, anjing, yang bersangkutan hendak menjual barangnya tapi menjualnya salah. Menjualnya kepada polisi," kata dia.
Gede menyampaikan, rupanya para pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Setelah diinterogasi yang 2 ini ternyata sudah pernah masuk penjara," ucapnya.
Total alat-alat musik yang dicuri oleh ketiga tersangka ini sekitar Rp 30 juta.
"Bukan masalah nilainya tapi gunanya ini karena di tempat ibadah alat ini semuanya berguna karena dipakai untuk ibadah segala macam semuanya alat ini," ungkapnya.
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gede menambahkan, pihak gereja bisa memakai alat-alat musik itu kembali namun dengan status pinjam pakai. Sebab, alat-alat tersebut masih menjadi barang bukti untuk penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Mengingat bahwa barang bukti ini sangat dibutuhkan oleh tempat ibadah ini, maka kita akan titipkan, bukan kita kembalikan, berdasarkan surat permohonan daripada gereja yang gereja sudah melakukan permohonan untuk bisa pinjam pakai. Maka kita keluarkan berita acara pinjam pakai nanti pada saat berkas ini dinyatakan P21 untuk kita serahkan ke kejaksaan maka kita akan ambil kembali untuk diserahkan," terang Gede.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang telah ditangkap itu dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang jelas 7 tahun (kurungan penjara) lah pencurian dengan pemberatan. Karena dia masuk ke dalam tempat tersebut, menaiki tangga, lebih dari 2 orang. Tergolong pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
ADVERTISEMENT