Komplotan Maling Gasak 77 iPhone di Semarang, Bikin Rugi Rp 1,2 Miliar

28 Maret 2023 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian Iphone seharga miliaran rupiah. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian Iphone seharga miliaran rupiah. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Komplotan maling menggasak 77 unit iPhone dan aksesorisnya. Ulah mereka di Kota Semarang itu merugikan hingga Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Komplotan ini terdiri dari Empat pelaku. Tiga di antaranya warga Jakarta Barat, yakni Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45), dan Imam Marhaendro (39). Satu lagi adalah Pradana Rafianton (31), warga Sumatera Selatan.
"Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian dan ada yang bertindak sebagai penadah barang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dalam jumpa pers, Selasa (28/3).

Utak-Atik Resi Secara Acak

Pencurian itu dilakukan pada 20 Februari 2023. Saat itu, Anton mengutak-atik resi pengiriman secara acak dan berhasil menemukan data pengiriman iPhone dari sebuah jasa ekspedisi. Ia kemudian, berpura-pura sebagai pemilik barang tersebut.
"Sebenarnya barang itu akan dikirim ke toko ponsel di Semarang. Lalu pelaku memesan layanan taksi online dan meminta sopir mengambil barang tersebut. Jadi pelaku coba cek resi secara acak," ujar Donny di Polrestabes Semarang, Selasa (28/3).
Jumpa pers kasus pencurian Iphone seharga miliaran rupiah. Foto: Intan Alliva/kumparan
Kemudian, pihak ekspedisi mengabari toko tujuan jika paket iPhone dan aksesorisnya itu telah diambil menggunakan taksi online oleh seseorang. Padahal barang itu telah diambil oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana. Lalu pelaku Lutfi membawa barang ke Jakarta," jelas dia.
Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dan langsung melakukan penyelidikan usai korban melapor.
"Kemudian dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yang dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta aksesori 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," sebut Donny.

Pernah Beraksi dengan Metode yang Sama

Sementara itu, pelaku Anton mengaku dirinya bersama Lutfi pernah melakukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur. Ia kemudian beraksi kembali dengan cara mengutak-atik nomer resi pengiriman secara acak.
"Ketemu resi yang sekarang, saya telepon Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai Gocar," ujar Anton.
ADVERTISEMENT
iPhone edisi terbaru itu kemudian dijual oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Namun, ternyata Imam justru yang paling banyak mendapatkan bagian.
"Harganya beda-beda ada iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta, saya jual harga normal semua. Saya dapat Rp 10 juta per unit, terus ditambahi jadi Rp 13 juta, yang lain dapat sisanya," kata Imam.
Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di OKU Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun," kata Donny.