Komplotan Maling Motor di Madura Dibekuk, Polisi Temukan Senjata Api

28 Juli 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bangkalan menangkap sindikat curanmor bersenjata api, Kamis (28/7/2022). Foto: dok. Polres Bangkalan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bangkalan menangkap sindikat curanmor bersenjata api, Kamis (28/7/2022). Foto: dok. Polres Bangkalan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima orang dari komplotan maling tesebut sudah dibekuk polisi, yakni tersangka berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Sementara satu tersangka lainnya, B (45), masih diburu polisi.
“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga di antaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam jumpa pers, Kamis (28/7).
Ari menjelaskan, penangkapan komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan motor. Tersangka S menjadi orang pertama ditangkap.
“Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias 'pemetik' (pencuri di lapangan). Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” ujar Ari.
ADVERTISEMENT
Polres Bangkalan menangkap sindikat curanmor bersenjata api, Kamis (28/7/2022). Foto: dok. Polres Bangkalan
Dari hasil penangkapan tersangka S dan MA, kata dia, kemudian petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni H dan RA. Keduanya berperan sebagai penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.
“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” imbuh Ari.
Ari menambahkan, ketika polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, menemukan satu motor curian, dan senjata api rakitan, serta amunisi aktif.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan komplotan maling motor bersenjata ini, Ari memastikan pihaknya tegas memburu pelaku kejahatan. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," tegasnya.