Komplotan Pencuri Besi Rel KA di Cianjur Diciduk, Raup Rp 25 Juta Setiap Beraksi

18 Mei 2022 2:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. Foto: PT KAI
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. Foto: PT KAI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Cianjur menangkap 3 anggota komplotan pencuri besi rel kereta api (KA) di Stasiun Selajambe, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur. Dari tangan mereka diamankan 8 batang besi dan 15 bantalan besi rel kereta api.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, komplotan pencuri tersebut tertangkap berkat patroli Polsek Sukaluyu yang melihat para pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (11/5) lalu. Mereka beraksi menggunakan truk untuk mengangkut besi rel tersebut.
"Modus mengambil besi rel kereta api di sekitar stasiun. Memang pihak PT KAI, besi ini digunakan untuk besi cadangan bila ada perbaikan atau kerusakan," kata Doni lewat keterangannya, Selasa (18/5).
Doni menyebut, dari tangan pelaku diamankan 8 batang besi berukuran 4,5 meter, dan 15 bantalan besi rel berukuran 1,5 meter. Besi tersebut cukup berat sehingga para pelaku menggunakan truk untuk mengangkutnya.
Pekerja memasang rel di Depo Kereta Api Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Dia menambahkan, para pelaku saat itu ada 6 orang. Namun, 3 pelaku berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial SM, N, dan H. Dari keterangan pelaku, besi rel yang dicuri akan dijual ke seorang penadah dengan harga Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau dikonversi yang diamankan tersangka sekitar Rp 25 Juta kalau diuangkan," ujar Doni.
Atas perbuatannya, kata Doni, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku diketahui juga sudah pernah mencuri besi rel di stasiun tersebut.
"Sudah beberapa kali mencuri terakhir 1 bulan lalu di tempat yang sama," tutupnya.