news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komplotan Penjual Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta Patok Tarif Rp 1 Juta

18 Januari 2021 22:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.  Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar komplotan penjual surat hasil PCR palsu. Total ada sembilan orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Inisial dari sembilan pelaku itu yakni MHJ, M alias A bin MY, ZAP, DS, U alias B, AA, U alias U, YS dan SB. Mereka diamankan di beberapa lokasi dalam kurun waktu 7-13 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mematok harga tinggi per surat hasil PCR itu.
"Ia memasang tarif sebesar Rp 1 juta," kata Yusri, Senin (18/1).
Yusri memaparkan, sembilan tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari calo tiket, perantara, lalu pengirim surat hasil PCR palsu hingga pencetak surat hasil PCR palsu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pemesan surat hasil PCR palsu yakni IS. Ia memesan surat palsu kepada DS dan menjualnya kepada lima penumpang lain.
ADVERTISEMENT
"Yang terakhir ada CY alias S bin YS, diamankan pada 13 Januari. Ia merupakan pemilik suatu restoran di Jakarta, ia sudah 13 kali memesan surat untuk kepentingan pribadi," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, Pasal 268 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.