Komplotan Penodong di Jakut Beraksi, Pura-Pura Jual HP lewat Medsos

11 September 2020 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kriminal - aksi penodongan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriminal - aksi penodongan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi penodongan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali terjadi. Modusnya adalah salah satu tersangka berpura-pura menjual ponsel melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Satu korban akhirnya tertarik dan melakukan pertemuan dengan pelaku. Tapi siapa sangka, hal itu rupanya cuma modus komplotan kejahatan di Jakarta Utara ini. Harta benda korban raib dibawa lari para pelaku.
“Korban dan saksi sepakat degan harga itu dan berniat ketemu (pelaku) di depan Pasar Warakas,” ucap Kapolsek Tanjung Priok, , Kompol Budi Cahyono.dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Budi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 20 Agustus 2020 lalu. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap berinsial AD (25). Dia lah yang berpura-pura menjual ponselnya dengan harga Rp 950 ribu.
"Kurang lebih sepuluh menit datang pelaku sambil memperlihatkan handphone yang dijualnya sesuai dengan yang diiklankan melalui media sosial Facebook tetapi tidak dilengkapi dus dan charger," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut, korban saat itu masih belum sadar ada gelagat aneh dari pelaku. Ia mengikuti pelaku untuk mengambil perlengkapan ponselnya yang tertinggal. Namun, pada saat di perjalanan, dia dicegat oleh pelaku lain.
Ilustrasi kejahatan. Foto: Pixabay
Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan harta bendanya. Merasa takut karena diancam dengan senjata tajam, korban akhirnya merelakan barang berharganya berpindah tangan.
"Mereka bertiga berjalan menyeberang rel kereta api dihentikan oleh empat orang pria tidak dikenal. Kurang lebih 10 orang diduga pelaku mengerumuni korban dan empat di antaranya membawa sajam serta korban diancam dengan cara dikalungi sajam," kata dia.
Menurut Budi, korban kehilangan motor, hingga uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi baru menangkap satu pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Budi menyatakan pihaknya tengah memburu keberadaan pelaku lain.
Atas perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2E KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***