Kompolnas Akui Umumkan Skenario Penembakan Yosua Versi Sambo: Karena Tak Tahu

25 Agustus 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat memberikan pernyataan di Polda Bali, Rabu (13/7/2022).. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat memberikan pernyataan di Polda Bali, Rabu (13/7/2022).. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengakui terpaksa mengumumkan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat versi rekayasa Irjen Ferdy Sambo karena tidak tahu data lengkap.
ADVERTISEMENT
“[Kompolnas] sebagai pihak yang ditugasi [mengawasi Polri] enggak punya data, tanya ke mana-mana karena kita enggak punya akses [menyelidiki langsung], akhirnya mengumumkan cerita skenario FS (Ferdy Sambo). Jadi karena tidak tahu,” kata Albertus, Kamis (25/8).
Saat awal kasus ini mencuat, Kompolnas menjelaskan kronologis kasus ini serupa dengan hasil rekayasa Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigadir Yosua tewas karena adu tembak antara sesama ajudan, Bharada Richard Eliezer.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Kompolnas belum melakukan pengawasan lebih lanjut, begitupun dengan pihak Kepolisian yang baru saja membentuk tim khusus atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sepulangnya Ketua Kompolnas, Mahfud MD dari menjalankan ibadah haji, Kompolnas baru memulai penyelidikan lebih lanjut atas arahan Mahfud yang tidak yakin dengan kronologis penembakan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pak Mahfud bilang enggak bener ini ada yang janggal logikanya lompat-lompat. Kemudian hari itu Pak Mahfud statement ke media ada yang janggal, mulailah reaksi publik, tapi kan cerita ini internal Polri kuat sekali sementara saya diminta mengimbangi publik,” tuturnya.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Setelah Timsus melakukan penyelidikan baru diketahui bahwa seluruh kontruksi cerita dan TKP adalah rekayasa Irjen Ferdy Sambo. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan tidak ada adu tembak yang dipicu kekerasan seksual.
Karena upaya obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo ini, sejauh ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Seluruhnya dikenakan pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT