Kompolnas Belum Terima Laporan Warga soal Penanganan Kasus 22 Mei

14 Juni 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto (kanan), di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/6). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto (kanan), di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (14/6). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki kasus kericuhan yang terjadi pada 22 Mei. Sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut juga sudah diungkapkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini belum ada laporan terkait kejanggalan penyelidikan maupun penyidikan Polri terhadap kasus ini. Kompolnas belum menerima laporan dalam bentuk apa pun.
“Khusus untuk kerusuhan ini, satu pun tak ada yang laporan ke Kompolnas. Baik yang datang langsung ataupun melalui surat,” kata Anggota Kompolnas, Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto usai bertemu dengan Menkopolhukam Wiranto di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).
Selama ini Kompolnas banyak menerima laporan terkait kerja Polri. Bekto mengungkap, tak kurang dari 4.000 laporan terkait kerja Polri yang diterimanya dalam setahun. Tapi kali ini belum ada laporan terkait jalannya penyelidikan soal kasus ini.
Suasana di dkawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sejauh ini Kompolnas menilai polisi telah bertindak tepat dalam kerusuhan 22 Mei, penggunaan senjata dalam penanganan massa, hingga pengungkapan kasus sesuai rambu dan undang-undangnya. Yakni Undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan Kapolri.
ADVERTISEMENT
“Rambu-rambunya polisi itu satu, Undang-undang, kedua peraturan pemerintah. Ketiga peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkistis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu,” kata Bekto.
Sebagian pihak menilai, Polri tidak lengkap dalam mengungkap kasus kerusuhan 22 Mei. Tapi, menurut Bekto, ada yang memang belum diungkap untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Nah, itu mungkin tidak lengkap penjelasan. Tidak mungkin semua yang diketahui oleh polisi itu dibuka karena masih menyangkut penyidikan berikutnya. Nanti orangnya menyiapkan untuk membuang barang bukti. Nanti mengeles dari tindakannya, itu maksudnya yang disembunyikan, ada yang disembunyikan,” tutup Bekto.