Kompolnas: Firli Harus Lepas Jabatan di Polri Sebelum Pimpin KPK

23 November 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK 2019-2023, ia bakal dilantik sebagai Ketua KPK, Desember mendatang. Komisioner Kompolnas Andrea Hynan Poeloengan menyebut, jika sudah dilantik, Firli harus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
ADVERTISEMENT
Firli akan menggantikan posisi Agus Rahardjo yang sebentar lagi habis masa jabatannya. Firli kini menjabat Kabaharkam Polri sejak dilantik 19 November lalu.
"Kalau nanti sudah dilantik harus mundur, tapi saat ini karena belum dilantik sebagai Ketua KPK ya harus menjalankan tugasnya dengan baik di Kabaharkam," ujar Andrea saat ditemui di Kedai Sirih Merah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11).
Imbauan tersebut tetap disampaikan meski tak ada urgensi di UU atau peraturan lain yang mengharuskan Firli harus mundur dari institusi Polri.
Komisioner Kompolnas, Andrea Hynan Poeloengan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Peraturan perundang-undangan (tak mengatur) seperti itu, termasuk dari peraturan perundang undangan KPK seperti itu," ucap Andrea.
Andrea menyebut, keharusan anggota Polri aktif untuk mundur dari jabatannya hanya berlaku bagi kedudukan dalam jabatan politik. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang Polri Nomor 8 Tahun 2002 Pasal 28.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menjelaskan polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun dari dinasnya.
"Kan di situ (pasal 28) diminta pada saat jabatan politik pada saat jabatan politik. Ini (ketua KPK) kan bukan jabatan politik jabatan pemerintahan yang melalui tes tapi kalau misalnya mau jadi parpol atau mau jadi pimpinan parpol itu memang harus mundur," kata Andrea.
"Kaitannya dengan pasal 28 itu juga sama dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 bahwa katanya anggota Polri itu kalau misalnya mau berdinas di luar itu harus mengundurkan diri tapi kemudian dipersempit di undang-undang nomor 2 tahun 2002 itu kalau yang bersangkutan itu pada jabatan politik," tutupnya.
Komisi III DPR sebelumnya memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 secara aklamasi. Ia akan memimpin KPK bersama empat wakil ketua KPK, yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Gufron.
ADVERTISEMENT