Kompolnas Minta Polri Audit Investigatif Penyelidikan Kasus Vina Cirebon

20 Juni 2024 20:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat mengunjungi Polda Sumut, Jumat (28/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat mengunjungi Polda Sumut, Jumat (28/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah meminta Polri melakukan audit investigatif terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Kompolnas sudah memberikan saran untuk dilakukan audit investigatif terhadap penyidikan 8 tahun lalu, terutama saat di Polresta Cirebon," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, saat dihubungi, Kamis (20/6).
Audit investigatif ini perlu dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yusuf menyebut, saran itu tengah dijalankan oleh Polri.
"Apabila ada pelanggaran prosedur dan SOP tentu akan diberikan sanksi," ujar dia.
"Untuk saat ini dalam pantauan Kompolnas pihak pengawas internal Polri sedang proses melakukan saran Kompolnas tersebut," sambungnya.
Penyidik Sudah Diperiksa Propam dan Itwasum
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini sejak awal.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ayah Eky, Iptu Rudiana, yang disebut ikut melakukan penyelidikan di awal bergulirnya kasus.
Sandi menyebut, dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Semua yang dijalankan masih sesuai dengan aturan.
"Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal dari laka lantas, kemudian ada yang tangani di tkp awal, terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam, maupun dari Itwasum. Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6).
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pembuktian Awal Kasus Vina Tak Didukung Scientific Crime Investigation
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Youtube/Kemhan RI
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan kepada para penyidik agar mengedepankan scientific crime investigation ketika menangani suatu perkara. Dia menilai pengungkapan sebuah perkara harus dibuat terang benderang.
Sigit lalu menyinggung soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia menilai, pembuktian awal kasus itu tak mengedepankan scientific crime investigation sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Adapun salah satu contoh proses penyidikan yang mengedepankan scientific crime investigation, menurut Sigit, yakni pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
"Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," lanjut dia.
Selain mengedepankan scientific crime investigation, Sigit juga mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik harus menghindari penarikan kesimpulan yang tergesa-gesa. Para akademisi dan ahli sebaiknya dilibatkan dalam proses penyidikan.