Kompolnas Nilai Irjen Teddy Minahasa Harus Disanksi Berat: PDTH dan Pidana

16 Oktober 2022 0:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kompolnas turut angkat bicara soal Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba. Saat ini sang jenderal sudah dijerat sebagai tersangka dalam dugaan jual beli narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut Polri harus tegas dalam mengusut kasus Irjen Teddy. Jika perwira tinggi Polri itu terbukti bersalah, maka harus disanksi dengan berat.
"Jika Irjen TM (Teddy Minahasa) benar terlibat maka sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) harus dijatuhkan pada yang bersangkutan," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (15/10).
Selain dari sisi etik, Irjen Teddy juga disebut bisa dijerat dengan pidana. Sehingga, kata Poengky, sanksi yang dijatuhkan bisa berlapis.
"Untuk proses pidana perlu dijerat dengan pasal berlapis dan pemberatan hukuman," sambung Poengky.
Dia menilai, sanksi tegas perlu dikeluarkan oleh Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, akibat peristiwa ini, Polri juga dinilai perlu berbenah melakukan reformasi di internal.
ADVERTISEMENT
"Seluruh anggota harus sungguh-sungguh melaksanakan reformasi kultural Polri. Misalnya bersih, humanis, bergaya hidup sederhana, serta bekerja dengan profesionalitas yang tinggi,” kata Poengky.
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut saat ini Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan tersangka.
“Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di Patsus Di Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri,” kata Zulpan.
Adapun pengungkapan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu. Setelah itu, terungkap ada lima polisi yang diduga terlibat jaringan narkotika itu. Termasuk perwira berpangkat Kompol hingga AKBP.
Awalnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang. Dari situ, ditemukan barang bukti 305 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Kompol Karsanto kemudian menunjukkan sabu itu diambil dari tersangka Linda Pujiastuti. Linda sering mengadakan pertemuan dengan tersangka AW, yang kemudian ditangkap di Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama dengan A. Di sana, disita 1 kilogram sabu.
Berdasarkan pengembangan dari Linda dan AW, rupanya masih ada sabu yang disimpan AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dari Doddy, diamankan 2 kilogram sabu.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
Dari pengembangan keterangan inilah, ditemukan adanya dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang dua. Ia adalah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dari keterangan Doddy dan Linda pula diketahui keterlibatan Teddy dalam kasus ini. Teddy kemudian turut dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sudah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.