Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas , Bekto Suprapto, mengatakan, masa berlaku red notice adalah selama 5 tahun. Karena tak ada pengajuan, Interpol meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung.
“Karena pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra pada tahun 2009, maka secara otomatis masa berlakunya sampai dengan tahun 2014,” kata Bekto kepada kumparan, Kamis (16/7).
“Karena tidak ada pengajuan perpanjangan dari Interpol Indonesia, secara sistem di komputer Interpol pusat menghapus red notice bagi Djoko Tjandra,” tambah Bekto.
Menurut Bekto, tidak benar Interpol mencabut red notice Djoko Tjandra. Melainkan, tidak adanya perpanjangan red notice yang seharusnya diajukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi yang benar adalah tidak ada pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra, namun berakhir masa berlakunya. Mengapa tidak diperpanjang, harus dipertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, bagaimana kerja sama, komunikasi, dan kerjasama instansi tersebut,” ujar Bekto.
Divisi Propam Polri masih mendalami keterlibatan perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menduga Nugroho terlibat dalam hilangnya red notice Djoko Tjandra di website Interpol.
ADVERTISEMENT
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho). Tapi belum selesai juga. Yanh bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Djoko Tjandra hilang dari daftar red notice
Pada 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem atau database sejak 2014. Menurut mereka, nama Joko Soegiarto Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi lalu menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 27 Juni 2020, muncul permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam Sistem Perlintasan dengan status DPO.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )