LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Kompolnas: Red Notice Djoko Tjandra Bukan Dicabut, Tapi Belum Diperpanjang

16 Juli 2020 22:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) ikut memberi pandangan terkait kasus hilangnya red notice buronan Cessie Bali Bank, Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho, diduga terlibat dan tengah diperiksa Divisi Propam Polri.
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, mengatakan, masa berlaku red notice adalah selama 5 tahun. Karena tak ada pengajuan, Interpol meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung.
“Karena pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra pada tahun 2009, maka secara otomatis masa berlakunya sampai dengan tahun 2014,” kata Bekto kepada kumparan, Kamis (16/7).
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
“Karena tidak ada pengajuan perpanjangan dari Interpol Indonesia, secara sistem di komputer Interpol pusat menghapus red notice bagi Djoko Tjandra,” tambah Bekto.
Menurut Bekto, tidak benar Interpol mencabut red notice Djoko Tjandra. Melainkan, tidak adanya perpanjangan red notice yang seharusnya diajukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi yang benar adalah tidak ada pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra, namun berakhir masa berlakunya. Mengapa tidak diperpanjang, harus dipertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, bagaimana kerja sama, komunikasi, dan kerjasama instansi tersebut,” ujar Bekto.
Memburu Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Divisi Propam Polri masih mendalami keterlibatan perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menduga Nugroho terlibat dalam hilangnya red notice Djoko Tjandra di website Interpol.
ADVERTISEMENT
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho). Tapi belum selesai juga. Yanh bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Djoko Tjandra hilang dari daftar red notice
Pada 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem atau database sejak 2014. Menurut mereka, nama Joko Soegiarto Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi lalu menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 27 Juni 2020, muncul permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam Sistem Perlintasan dengan status DPO.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten