Kompolnas Sebut Mahfud 5 Kali Temui Jokowi Bahas Kasus Sambo

25 Agustus 2022 17:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat memberikan pernyataan di Polda Bali, Rabu (13/7/2022).. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat memberikan pernyataan di Polda Bali, Rabu (13/7/2022).. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Menkopolhukam Mahfud MD telah menemui Presiden Jokowi sebanyak 5 kali untuk membahas kasus Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Kompolnas terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut melalui Mahfud MD. Mahfud kemudian meneruskannya ke Presiden Jokowi.
"Komunikasi Pak Mahfud dengan Presiden itu 5 kali, langsung dari mulut beliau, termasuk sebelum FS jadi tersangka," ujar komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, Kamis (25/8).
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Beberapa waktu lalu, Wahyu mengungkapkan, Mahfud juga pernah bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka juga dipanggil Presiden Jokowi.
"Hari Senin saya ingat persis ada pertemuan Pak Mahfud, Pak Kapolri dipanggil Pak Presiden satu-satu. Rupanya malamnya pengumuman," terang dia.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi juga jadi tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.