news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kompolnas soal Kasus di Demak dan Sumut: Jangan Cari Adil, Semua Tersangka

14 Oktober 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Polri turut menyikapi kasus di Demak dan Percut Sei Tuan. Dalam kasus itu, diduga ada kelalaian dari penyidik hingga kurang tepat menetapkan status tersangka.
ADVERTISEMENT
Terbaru saat menangani kasus kakek penjaga kolam ikan di Demak. Kakek tersebut dijadikan tersangka oleh polisi setelah membacok maling ikan dengan arit.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah seharusnya profesional dan melakukan pekerjaannya didukung dengan investigasi kriminal yang scientific agar hasilnya valid.
“Dalam melakukan lidik sidik harus profesional dan didukung scientific crime investigation, agar hasilnya valid,” ujar Poengky Kamis, (14/10).
Kasmito pria paruh baya yang kini mendekam di rutan Polres Demak lantaran diduga melakukan penganiayaan. Foto: Dok. Istimewa
Tidak hanya itu, keputusan polisi juga dipertanyakan saat menjadikan seorang pedagang wanita di Sumatera Utara sebagai tersangka setelah dipukuli oleh pria yang diduga sebagai preman.
Poengky mengatakan, tak semua kasus dapat digiring demi menciptakan keadilan. Karena tak semua pelapor merupakan korban. Polisi harus dapat menelaah semua kasus dengan benar agar keadilan yang sebenarnya dalam sebuah kasus dapat diungkap.
ADVERTISEMENT
"Tidak bisa kemudian digiring atau dipaksakan agar ada ‘keadilan’ karena dianggap sudah memproses kasus saling lapor dengan menjadikan kedua belah pihak sebagai tersangka," ucapnya.
Untuk kasus di Sumut, Polri telah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Sedangkan, untuk kasus di Demak, polisi tetap menetapkan Kasmito sebagai tersangka meski sudah diketahui orang yang dibacoknya merupakan maling ikan di tambak yang dijaganya.
Di sisi lain, polisi juga menetapkan sang maling menjadi tersangka. Saat ini pria 30 tahun itu masih dirawat karena luka bacok. Polisi tetap memproses keduanya karena menilai kedua kasus ini berdiri sendiri.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT