Kompolnas Ungkap Bharada E Sempat Didoktrin: Saya Membunuh, Menembak Yosua

25 Agustus 2022 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat didoktrin untuk mengaku sebagai pembunuh Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Anak itu baru jadi polisi 3 tahun, masih panjang, nanti hukumannya 15 tahun akhirnya ngaku. Awalnya dia didoktrin, dipaksa pun tetep dia bilang saya membunuh, saya menembak," kata Wahyurudhanto, Kamis (25/8).
Suasana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, Polri terus berupaya menggali lebih dalam dengan sejumlah cara berbeda. Akhirnya, Richard mengubah keterangannya dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Duren Tiga.
Sebelumnya, hal ini juga sempat disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III pada Rabu (24/8) kemarin.
Saat itu, Bharada E mengaku mengubah keterangannya dijanjikan oleh eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bahwa kasus yang menimpanya akan SP3. Faktanya, Richard tetap dijadikan tersangka.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah [pernyataan sebelumnya], ternyata Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata, faktanya Richard tetap jadi tersangka," kata Sigit.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Subsidair 338 Juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.