news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Konflik Wali Kota Tangerang vs Menkumham yang Berujung ke Polisi

18 Juli 2019 6:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly Foto: ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
ADVERTISEMENT
Terjadi perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly. Pemicunya, persoalan lahan yang diwarnai dengan pemutusan layanan umum. Kini konflik berlanjut ke polisi.
ADVERTISEMENT
Cerita bermula saat Kementerian Hukum dan HAM hendak membangun Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Banten. Lahan itu milik Kemenkumham, namun proses perizinan pembangunannya sempat terhambat karena tak ada izin dari Pemkot Tangerang. Yasonna menuding Arief sengaja menghambat proses tersebut.
"Arief cari gara-gara," kata Yasonna pekan lalu.
Namun Arief memiliki alasan tersendiri. Menurutnya, lahan seluas lebih dari 20 hektare itu seharusnya jadi area pertanian. Sebab di Kota Tangerang sudah tak ada lagi lahan terbuka dan seharusnya di area Kemenkumham tersebut adalah lahan hijau.
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah. Foto: Dok. Pemprov Tangerang
Pemkot Tangerang kemudian melakukan langkah ekstrem dalam menyikapi protes Yasonna. Mereka menghentikan layanan umum yang mengalir ke lahan Kemenkumham, seperti layanan perbaikan drainase, penerangan jalan dan pengangkutan sampah.
ADVERTISEMENT
Arief juga mengirim surat keberatan kepada Yasonna terkait pernyataan menghambat perizinan. Arief mengklaim Yasonna tidak menerima informasi secara menyeluruh yang menyebutkan bahwa lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang akan dijadikan lahan pertanian.
"Pemkot Tangerang mengacu pada perda RT/RW Provinsi Banten. Di Kota Tangerang ini sudah tidak ada lagi lahan pertanian dan sejak 2017 perda tata ruang ini sedang menunggu pengesahan dari Gubernur Banten, yang isinya adalah tidak ada lagi lahan pertanian di Kota Tangerang," paparnya.
Namun, lanjut Arief, pada sekitar awal tahun 2018, Pemkot menerima surat pemberitahuan bahwa dari hasil foto udara, di wilayah Kota Tangerang masih terdapat lahan pertanian. "Jadi lahan pertanian itu ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, lalu kami keberatan. Keberatan karena tata ruangnya sudah mengacu pada perda RT/RW Provinsi Banten," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Upaya komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini sudah dilakukan kedua pihak. Namun sepertinya tidak menemukan titik temu.
Konflik ini kemudian sampai ke telinga Mendagri Tjahjo Kumolo. Arief bahkan sudah mengontak Tjahjo untuk memberikan penjelasan. Namun Tjahjo tidak mau menerima dengan alasan komunikasi kasus ini harus lewat gubernur terlebih dulu.
Karena semakin larut dan berkepanjangan, Ombudsman pun turun tangan. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan konflik ini bisa berdampak pada masyarakat luas.
“Silang pendapat dari dua penyelenggara pelayanan publik ini berdampak bagi pelayanan publik karena pemerintah kota mematikan penerangan jalan umum, pelayanan pengangkutan sampah, dan pengerukan gorong-gorong,” ungkap Alvin.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan memediasi kedua pemimpin tersebut agar konflik cepat selesai. Sayangnya, sebelum sempat Ombudsman menengahi, salah satu pihak sudah melapor ke polisi. Kemarin, pihak Kemenkumham melaporkan Arief ke polisi. Namun belum diketahui atas dasar pasal apa.
ADVERTISEMENT
Dugaan sementara, pihak Kemenkumham akan memperkarakan persoalan konflik lahan dan penghentian layanan publik. Kita tunggu saja perkembangannya.