Kongres Umat Islam Ubah Rekomendasi: Dukung RUU Ketahanan Keluarga hingga RKUHP

29 Februari 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen MUI Salahuddin Al-Ayyubi membacakan Deklarasi Bangka Belitung saat penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII.  Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen MUI Salahuddin Al-Ayyubi membacakan Deklarasi Bangka Belitung saat penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII yang disampaikan pada Jumat (28/2) di Bangka Belitung direvisi.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengarah KUII VII, Anwar Abbas, menyatakan terdapat perubahan pada sejumlah poin rekomendasi.
Sebelumnya, KUII VII menerbitkan rekomendasi agar DPR menolak tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Ketahanan Keluarga, revisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa.
Setelah revisi, kata Anwar, KUII VII kini mendukung RUU Larangan Minol, RUU PKS, RKUHP, dan RUU Ketahanan Keluarga.
"Mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (29/2).
ADVERTISEMENT
Sementara terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, KUII VII tetap meminta DPR menolaknya. Namun KUII VII memberi catatan RUU Omnibus Law ditolak jika tak sesuai kemaslahatan umat.
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada," kata Anwar yang juga Sekjen MUI.
Anwar menjelaskan revisi dilakukan karena rekomendasi yang disampaikan saat penutupan kongres belum final. Hal itu lantaran masih belum rampungnya pembahasan peserta kongres atas poin-poin terkait, sementara naskah rekomendasi harus dibacakan saat penutupan kongres.
“Bahwa hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan oleh juru bicara komisi tersebut tadi (Jumat) malam, itu belum final karena oleh pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta karena mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu jam 22.00 malam,” kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Sehingga saat itu, lanjut Anwar, forum kongres memutuskan menyampaikan rekomendasi hasil kongres yang masih berupa draf, dengan catatan naskah tersebut akan dibahas kembali untuk perbaikan dan finalisasi.
Sehingga setelah penutupan kongres, panitia pengarah kongres merevisi lagi naskah rekomendasi berdasarkan masukan-masukan peserta kongres yang telah ditampung panitia.
Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII di Bangka Belitung. Foto: Adesta Herli Wijaya/kumparan
Dalam perbaikan rekomendasi, poin mengenai pembubaran BPIP tidak disinggung. Sehingga KUII VII tetap berpijak pada rekomendasi sebelumnya agar mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan sila keempat.
“Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP,” ucap anggota Komisi Fatwa MUI, Abdurahman Dahlan, saat membaca rekomendasi pada Jumat kemarin.
ADVERTISEMENT
Diketahui KUII VII sebelumnya digelar di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dari 25 hingga 28 Februari. KUII VII ini diorganisir Majelis Ulama Indonesia (MUI).