Konsumen Akumobil Mengadu ke HLKI, Siapkan Gugatan Perdata

6 November 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, dan Banten terkait kasus penipuan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, dan Banten terkait kasus penipuan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan konsumen Akumobil mendatangi Kantor Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, DKI, dan Banten terkait kasus penipuan. Perwakilan konsumen, Sarifudin (51), menuturkan, mereka datang ke sana untuk berkonsultasi.
ADVERTISEMENT
"Kedatangan kami ini untuk konsultasi sebelum melangkah lebih jauh. Kalau proses mediasi tidak ada kata sepakat maka kami harus siapkan plan lain, kami harus antisipasi dengan plan lain," kata dia ketika ditemui di kantor HLKI, Jalan Lengkong, Bandung, Rabu (6/11).
Meski demikian, Sarifudin mengatakan, pihaknya masih membuka pintu untuk melakukan mediasi dan mencari titik temu.
" Mungkin ada titik temu ya, win-win solution, ya," ucap dia.
Apabila proses mediasi tidak lancar, maka ada dua kemungkinan yang akan ditempuh, yakni melalui perdata atau pidana.
"Kita akan lihat apa gugatan perdata atau pidana atau mungkin keduanya, kita akan lihat," lanjut dia.
Di lokasi yang sama, Ketua HLKI Firman Turmantara menuturkan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu keluhan yang disampaikan oleh perwakilan para konsumen dan mempelajarinya. Menurut dia, ada beberapa upaya yang telah disiapkan tetapi belum dapat disampaikan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin menampung dulu kronologinya seperti apa supaya nyambung dengan apa yang saya pelajari dari media. Ada beberapa langkah yang sudah saya susun tapi tidak bisa disampaikan demi kepentingan konsumen," kata Firman.
Konsumen yang merasa menjadi korban dalam kasus penipuan perusahaan Akumobil berkumpul di Taman Vanda, Kota Bandung, Selasa (5/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni pria berinisial BJ yang menjabat direktur utama perusahaan. Kini, polisi masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Adapun total kerugian yang didata polisi telah mencapai angka Rp 35 miliar.
Akumobil menjual mobil dan motor dengan harga setengah dari harga pasaran sehingga banyak korban yang tertarik.