news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kontraktor Praperadilankan Polda Jabar karena Hentikan kasus Cek Kosong Rp 8 M

29 September 2021 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Asri Purwanti (kiri), penggugat Gunawan Sutisna yang mempraperadilankan Polda Jabar karena menghentikan kasus cek kosong senilai Rp 8 miliar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Asri Purwanti (kiri), penggugat Gunawan Sutisna yang mempraperadilankan Polda Jabar karena menghentikan kasus cek kosong senilai Rp 8 miliar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang kontraktor di Kota Bandung bernama Gunawan Sutisna, mempraperadilankan Polda Jabar. Pemicunya karena Polda Jabar menghentikan kasus cek kosong senilai Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Surat penghentian penyelidikan itu terkait laporan terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir, atas dugaan penggelapan dana. Gugatan diajukan pada 28 September ke PN Klas 1A Khusus Bandung.
Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti, mengatakan laporan cek kosong itu dihentikan oleh penyidik Polda Jabar tanpa alasan yang jelas. Padahal, pihaknya sudah menunggu selama dua tahun agar laporan itu ditindaklanjuti.
Asri memaparkan alasan penyelidikan ini dihentikan Polda Jabar. Dalam surat yang diterimanya, dituliskan bahwa dua lembar cek itu sudah diketahui kedua belah pihak.
Lalu, ada pinjaman kepada terlapor dan pelapor sudah menerima pengembalian dari terlapor sebesar Rp 2,6 miliar dan dua sertifikat sebagai jaminan.
"Yang jadi laporan saya adalah dua cek kosong senilai Rp 8 miliar. Uang Rp 2,6 miliar diterima jauh sebelum Sutomo Jabir memberi dua cek pada klien kami tapi malah laporan dihentikan Polda Jabar," kata dia melalui keterangannya, Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT
Asri menambahkan, penyidik belum memeriksa pihak terkait dalam laporan tersebut. Dia mengaku sudah melakukan pengecekan ke bank dan mendapati cek tersebut kosong.
"Kami juga cek sesuai tanggal efektif ternyata dana kosong. Kami juga mendapat penolakan dari bank. Kami cek lagi dua kali saldo nol," ujar dia.
Suasana di Polda Jawa Barat, Bandung. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan

Latar Belakang Kasus

Asri menuturkan, laporan yang dibuat ke Polda Jabar dan berujung penghentian ini bermula ketik kliennya berhubungan dengan Hasmini dan Sutomo Jabir di Bandung.
Ketika itu, terlapor mengajak kliennya kerja sama untuk proyek pemerintah terkait pembangunan sekolah MAN 4 Jakarta.
Bentuk kerja sama itu berupa kliennya mendanai pekerjaan terlapor dengan imbalan keuntungan 17,5 persen dari nilai proyek. Kliennya akhirnya mendanai sebesar Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
Bangunan sekolah itu akhirnya rampung dikerjakan. Namun setelah bangunan jadi, Asri menyebut kliennya tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan terlapor.
"Jangankan diberi keuntungan sesuai bujuk rayu saat mau meminta agar klien biayai proyek itu malah uang kami sampai sekarang belum dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Dana tersebut tidak dibayarkan pada klien kita," kata Asri.
"Kami tidak akan tinggal diam saya akan terus kejar sampai Mabes Polri dari segala daya upaya kami akan tempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencari keadilan ini," tutur dia.
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi Polda Jabar terkait masalah ini. Tetapi mereka belum memberikan keterangan dan respons.