Kontroversi Annas Maamun, Penerima Grasi Jokowi yang Jadi Tersangka KPK Lagi

30 Maret 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali menetapkan Eks Gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka. Ia diduga terlibat suap terkait pengesahan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBD Tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan Tersangka AM (Annas Maamun)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Rabu (30/3).
Ini merupakan kasus kedua Annas di KPK. Dia sebelumnya pernah terjerat kasus suap dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya inkrah di pengadilan. Dia sudah bebas sebelum akhirnya kembali jadi pesakitan di KPK.

Bebas Lebih Awal Berkat Grasi Jokowi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
Dalam kasus pertamanya, Annas sudah pernah merasakan dinginnya Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Ia dihukum penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Annas mulai ditahan sejak September 2014 usai terjaring OTT KPK. Saat itu, dia terjerat tersangka karena menerima sejumlah uang. Ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun.
Sehingga, Annas yang sedianya bebas pada September 2021 bisa menghirup udara bebas lebih cepat yakni pada September 2020 berkat grasi Jokowi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Jokowi menjelaskan mengapa ia bisa memberikan grasi untuk Annas. Jokowi menegaskan keputusan itu sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Presiden Joko Widodo menjenguk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii di rumahnya di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Sabtu (26/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Pertimbangan grasi yang diberikan kepada Annas saat itu adalah karena dia sudah berusia di atas 70 tahun. Di mana saat itu, ia berusia 78 tahun dan mengaku menderita sakit berkepanjangan.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019.
"Dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Grasi tersebut diajukan mantan Annas dengan alasan kesehatan dan alasan kepentingan kemanusiaan dengan mengacu Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi.
Keputusan Jokowi yang memberikan grasi ke koruptor itu pun sempat dikecam sejumlah pihak. Annas dinilai tak pantas mendapat pengurangan hukuman karena berstatus koruptor.
Indonesian Corruption Watch (ICW) misalnya, menganggap keputusan Jokowi yang menyunat hukuman Annas semakin mempertegas bahwa orang nomor satu di RI itu memang tak berkomitmen soal antikorupsi.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
ADVERTISEMENT
ICW menganggap, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun mesti dipertanyakan.
“Bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," ucapnya saat itu.

Usia 81 Tahun, Annas Maamun Kembali Ditahan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Foto: Agus Bebeng/ANTARA
Annas tertunduk lesu sembari duduk di kursi saat diumumkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Pria kelahiran Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940 itu kini sudah tak lagi muda. Di usianya yang hampir 82 tahun, dia harus kembali menjadi tersangka KPK untuk kedua kalinya.
Bapak 10 anak ini memang tua di dunia politik. Annas Maamun pernah menjadi birokrat di Kabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru. Karier politiknya dimulai saat menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun 1986.
ADVERTISEMENT
Annas terus membangun karier pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001.
Pada 2001-2006, Annas kemudian terpilih menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Di tahun 2006, ia terpilih lagi sebagai Bupati Rokan Hilir.
Annas menjabat Bupati Rokan Hilir hingga tanggal 29 Januari 2014 karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau. Annas dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014, sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi di KPK di tahun pertama dia menjabat.
Kini, usai dua tahun bebas, Annas kembali menjadi tahanan KPK. Kali ini ia kembali ditahan karena kasus dugaan suap.
Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 diduga mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas itu terdapat beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran tersebut tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, Annas kemudian diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Penawaran itu dilakukan agar usulannya tersebut dapat disetujui.
Tawaran itu pun diduga disetujui oleh Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD. Sekitar September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta.
ADVERTISEMENT
Surat Perintah Penyidikan Annas ini sudah dikeluarkan oleh KPK sejak 2015. Namun setelah 7 tahun berselang, barulah dia ditahan oleh lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.