Kooperatif Saat Pemeriksaan, Jack Boyd Lapian Tidak Ditahan Polisi

2 Juli 2020 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencemaran nama baik, Jack Boyd Lapian, sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski sudah tersangka, Jack Boyd tidak ditahan oleh polisi karena kooperatif saat diperiksa.
ADVERTISEMENT
"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai dengan pukul 18.00 WIB baru selesai, dengan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan. Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Jack Boyd sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Ia juga datang sesuai dengan surat pemanggilan yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni lalu.
Sementara salah satu tersangka lainya yakni Titi Sukmawijaya tidak memenuhi panggilan Bareskrim karena sedang sakit.
Jack Boyd ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Selasa (30/6) lalu. Jack dilaporkan oleh Andre Darwis atas dugaan pencemaran nama baik pada 13 November 2019 lalu. Pelaporannya tercatat dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari pelaporan Jack terhadap Andre Darwis terkait pinjam meminjam uang. Titi meminjam uang kepada Andre sebesar Rp 15 miliar dengan masa pinjaman 13 tahun. Titi pun menjaminkan sebuah bangunan di kawasan Panglima Polim.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
Tapi, Titi hanya mendapat Rp 5 milliar dan belum ada sebulan meminjam, bangunan tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi milik Andre Darwis.
Atas dasar ini, Titi dan kuasa hukumnya, Jack melaporkan Andre ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Andre pun balas melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.