Koopssus, Pasukan Elite Baru TNI yang Bisa Operasi di Luar Negeri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI kini resmi memiliki satuan elite baru bernama Komando Operasi Khusus (Koopssus). Satuan gabungan pasukan elite TNI ini resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019. Saat itu pula, Koopsus mulai bertugas.
ADVERTISEMENT
"Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Perpres yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (22/7).
Koopssus terdiri atas gabungan berbagai satuan komando dan satuan khusus TNI yang menjadi komando utama operasi. Satuan itu, yakni Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer, dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI."
ADVERTISEMENT
Komandan Koopssus TNI bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Tugasnya nanti akan dibantu oleh berbagai unsur pendukung di TNI.
Sebelumnya, TNI memang pernah membentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) oleh Moeldoko saat masih menjabat sebagai Panglima TNI. Tapi, pasukan itu dibekukan.