Korban Dugaan Pemerkosaan WN China Surati Kapolda Metro, Minta Kasusnya Diproses

27 Juni 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban kasus dugaan pemerkosaan surati Kapolda Metro Jaya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban kasus dugaan pemerkosaan surati Kapolda Metro Jaya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Wanita korban kasus dugaan pemerkosaan seorang WN China berinisial K, kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dia didampingi kuasa hukumnya mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Prabowo Febrianto, mengatakan, surat itu dikirimkannya akibat penanganan kasus yang dialami kliennya dinilai lambat.
"Urgensi di sini karena lamanya kasus ini sudah sampai tiga bulan dan bukti-bukti semua mulai dari visum, psikiater ataupun itu sudah dilengkapi sudah kita lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik. Tapi sampai hari ini juga kita belum menerima SP2HP lanjutan atau pun SPDP tentang status terlapor sebagai tersangka atau masih gimana," ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (26/6).
Prabowo mengatakan, surat yang dikirimkannya itu telah diterima langsung oleh sekretaris kapolda dan dia pun telah diberikan bukti tanda terima.
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia berharap, dengan surat tersebut bisa memberikan atensi Irjen Fadil dalam kasus itu. Sehingga diharapkan terduga pelaku bisa segera diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Karena kita takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari, tau tau sudah di China kan lebih susah lagi nanti," kata dia.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2020 lalu. Tepatnya berada di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah 4 bulan berkomunikasi, K mengajaknya untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," ujarnya.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Namun bukannya makan siang, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap dirinya. Akibatnya, korban mendapati sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban hendak melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia mengaku mendapat ancaman dari kuasa hukum terduga pelaku. Dia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian itu.
Ternyata masalah itu terus membayangi dirinya hingga mengganggu kesehatan mentalnya. Hal itu lantas mendorong korban untuk berani membuat laporan polisi.
Korban melaporkan K ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. K dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Polisi juga telah memanggil K untuk dimintai keterangan. Namun dia tidak bersifat kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari pemeriksaan. Belum ada pernyataan dari pihak K terkait kejadian ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka di dalamnya.