Korban Klinik Stem Cell Ilegal Hubsch 56 Orang, Pelaku Untung Rp 10 M

16 Januari 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama kurung waktu satu tahun, 56 orang telah menjadi korban dari klinik perawatan kecantikan stem cell ilegal Hubsch di Kemang, Jakarta Selatan. Data ini dipastikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
ADVERTISEMENT
"Korban dari hasil keterangan ada 56 orang. Itu selama praktik yang mereka mulai sekitar 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Nana mengatakan, masih akan menyelidiki keterangan para tersangka tersebut. Diduga jumlah korban dari klinik tak berizin itu lebih dari 56 orang.
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, dokter OH selaku dokter praktik sekaligus pemilik klinik stem cell Hubsch, YW sebagai pengimpor stem cell dari Jepang melalui perusahaan K Cells Power Co Ltd, dan LJP yang berperan mencari konsumen melalui media sosial dan seminar-seminar.
Menurut Nana, stem cell itu dijual dengan harga beragam tergantung jumlah yang akan digunakan. Contoh, 1 ampul (botol) yang berisi 100 sel dihargai Rp 100 juta. Begitupun kelipatannya. Dari praktik ini tersangka berhasil untung Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dugaan kerugian (yang dialami korban) itu sekitar Rp 10 miliar," kata Nana.
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Polisi saat ini masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan stem cell yang digunakan klinik Hubsch. Diduga bahan berlogo Kintaro tersebut palsu. Pasalnya stem cell tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
Klinik Hubsch beroperasi tanpa izin praktik dan usaha. Selain itu dokter OH yang menyuntikan stem cell juga tidak memiliki kompetensi di bidang itu. Ia hanyalah dokter umum.