Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Penuh Harap: Saya Mohon Sertifikat Segera Kembali

19 Juni 2025 20:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korban Mafia Tanah Mbah Tupon Penuh Harap: Saya Mohon Sertifikat Segera Kembali
Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah.
kumparanNEWS
Mbah Tupon (berpeci) bersama kuasa hukumnya Sukiratnasari (kemeja motif kotak-kotak) di kediaman Mbah Tupon di Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Tupon (berpeci) bersama kuasa hukumnya Sukiratnasari (kemeja motif kotak-kotak) di kediaman Mbah Tupon di Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, sangat berharap sertifikat tanahnya bisa segera kembali.
ADVERTISEMENT
Ia sendiri mengaku awalnya sempat bingung lantaran kasus pidana belum selesai tetapi dirinya menjadi turut tergugat III dalam gugatan perdata yang diajukan salah satu tersangka bernama Muhammad Achmadi.
"Kados wong bingung niko. Kados kulo, kulo nyuwun sertifkat enggal-enggal wangsul (seperti orang bingung begitu. Seperti saya, saya mohon sertifikat segera kembali," kata Mbah Tupon di kediamannya, Kamis (19/6).
Mbah Tupon berterimakasih kepada para pihak yang telah membantunya selama ini.
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, membenarkan Mbah Tupon sempat bingung lantaran kasus pidana belum selesai lalu disusul dengan gugatan perdata.
"Mbah Tupon berharap proses-proses ini tidak akan menghalangi hak-haknya untuk kembali SHM-nya atas nama Mbah Tupon," kata Kiki sapaan akrab Sukiratnasari.
ADVERTISEMENT
6 Tersangka Ditahan
Mbah Tupon (berpeci) bersama kuasa hukumnya Sukiratnasari (kemeja motif kotak-kotak) di kediaman Mbah Tupon di Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Soal perkembangan kasus pidana, Kiki mengatakan sore hari ini pihaknya mendapat kabar dari Polda DIY, 6 dari 7 tersangka dalam kasus Mbah Tupon sudah ditahan.
"Petang tadi kami baru mendapatkan update dari Polda dari penyidik bahwa sudah ditahan itu ada 6 tersangka. Untuk yang 1 (tersangka) masih dikaji karena Pak Anhar Rusli menderita sakit. Ada surat sakit dari dokter," katanya.
Kiki berharap ketujuh tersangka bisa segera ditahan semua.
Upaya Sertifikat Kembali
Saat ini, Kiki tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bupati Bantul hingga Kantor Pertanahan Bantul agar sertifikat Mbah Tupon segera kembali.
"Tidak perlu berpanjang-panjang prosesnya, dapat efektif mengembalikan hak-haknya Mbah Tupon terutama pengembalian SHM atas nama Mbah Tupon kembali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan Perdata Dinilai Upaya Kaburkan Posisi Tersangka
Soal gugatan perdata, Kiki mengatakan para penggugat yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati serta tergugat Triono, turut tergugat 1 Triyono, dan turut tergugat II Anhar Rusli merupakan tersangka di kasus pidana.
"Kami juga mempertanyakan juga kenapa hanya itu yang jadi pihak, pihak yang lain tidak juga disebut dalam gugatan ini dan ada upaya pengaburan terhadap posisi mereka dalam kasus pidana sehingga terkesannya 'saya tidak bersalah' mungkin itu yang kami tangkap," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menegaskan Mbah Tupon bukan subjek maupun objek utama dalam gugatan perdata yang dilayangkan kliennya.
"Perlu di garis bawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya. Mbah Tupon hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," kata Juni ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
Juni mengatakan tak ada tuntutan hukum kepada Mbah Tupon.
"Tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang menyebabkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," tegasnya.
Kata Kapolda
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut ada 3 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang telah ditahan. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka," jelas Anggoro kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/6)..
"(Total) 7 tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin 3. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," katanya.
Anggoro belum merinci peran 3 tersangka yang ditahan ini.
"3 tersangka itu BR, TR, dan VT. Terkait laporan polisi 248 (tahun) 2025, pelapornya Heri Setyawan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya perlu ditahan oleh penyidik untuk mempermudah penyidikan
"Untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai harapan masyarakat," bebernya.