Korban Pelecehan di KPI Tunggu Perkembangan Kasus: Polisi Bilang Harap Sabar

11 Oktober 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lama tak mendengar kabar kasus dugaan pelecehan seksual di KPI. Polisi masih memeriksa korban dan terduga pelaku. Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum MS sebagai korban, Rony Hutahaean, juga masih menunggu tindak lanjut dari polisi. Dia tak bisa memungkiri kasus ini butuh penanganan ekstra karena kasusnya sudah terjadi 3 tahun lalu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu, karena Polres Jakarta Pusat selalu menyampaikan dan menyatakan bahwa harap dari pihak MS baik kuasa hukum maupun keluarga lebih bersabar," kata Rony saat dihubungi, Senin (11/10).
"Karena perkara ini yang pertama sudah memakan waktu 3 tahun yang lalu jadi memerlukan waktu terkait pengungkapan fakta dan peristiwa pidana yang benar benar terjadi,” terang Rony.
Rony mengatakan, saat ini Komnas HAM juga masih melakukan penanganan terhadap MS. Tim akan datang ke rumah MS untuk menindaklanjuti sejumlah keterangan yang telah dikumpulkan oleh Komnas HAM dari berbagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Komnas HAM sendiri sudah memanggil Polres Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam hal mengungkap peristiwa pidana yang dialami oleh klien kami” ujar Rony.
Kasus ini mencuat ketika pengakuan MS beredar di grup-grup WhatsApp. Dalam ceritanya, MS mengungkapkan dirundung hingga dilecehkan seksual sejak 2012 hingga 2014.
Total ada 8 orang yang merundungnya, yang merupakan sesama pegawai KPI. Berbagai jenis perilaku pelecehan dan intimidasi ia dapatkan selama bekerja di KPI.
Polisi lalu mendatangi KPI dan korban untuk meminta membuat laporan polisi. MS lalu melaporkan 5 orang terduga pelaku.
Penyidik lalu mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini prosesnya masih penyelidikan, belum penyidikan yang berarti ada potensi pelanggaran hukum dan adanya tersangka.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews