Korban Pelecehan Perawat di Surabaya Tegaskan Tidak Akan Cabut Laporan

8 Februari 2018 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan seksual oleh perawat di rumah sakit. (Foto: Instagram @thelovewidya)
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual pasien wanita oleh mantan perawat di National Hospital, Zainal Abdillah terus berlanjut. Suami korban menegaskan laporan tidak akan dicabut sebelum keluar putusan hukum.
ADVERTISEMENT
Suami korban mengatakan tengah melengkapi kembali berkas pemeriksaan yang diminta pihak kepolisian di Polrestabes Surabaya. (Sesuai kode etik jurnalistik yang mengatur kejahatan susila, maka redaksi kumparan tidak mencantumkan identitas korban dan suaminya).
Pada kesempatan itu, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum atas Zainal . Dia menyerahkan proses sepenuhnya pada polisi.
Dia juga tidak menghiraukan kabar yang mengatakan bahwa keluarga tersangka berupaya untuk mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tindakan itu tidak akan bisa dilakukan karena menurut dia, kasus pelecehan seksual bukan delik aduan.
"Yang bisa dicabut itu hanya delik aduan. Lha ini kan masuk pasal 190 yang sama sekali berbeda. Kalau kuasa hukum mau mencabut BAP itu tidak bisa. Yang bisa kan pelapor. Upaya itu tidak sesuai undang-undang yang berlaku," ujar dia, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (8/2/2018).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan atas kasus ini. Hal ini sekaligus menjawab kabar yang beredar bahwa pihaknya akan mencabut laporan.
"Siapa yang Cabut? Tidak benar itu. Takterusno sampai dihukum (Saya lanjutkan sampai dapat hukuman)," tegas dia.
Dia sudah mengetahui ada pernyataan dari sidang Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) yang menyatakan Zainal tidak melanggar kode etik. Tapi, keputusan itu juga tak dihiraukannya.
"Mereka kan tidak berada di lokasi kejadian. Tidak menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi," ujar dia.
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Tersangka Pelecehan Seksual RS Surabaya (Foto: Phaksy Sukowati )
Menurut dia, terdapat fakta baru yang ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara juga rekonstruksi kejadian. Namun hal itu hanya menjadi catatan polisi sendiri.
Setelah gelar perkara diketahui peristiwa terjadi di transfer area, bukan di ruang pemulihan setelah operasi. Di ruang transfer area itu kabel-kabel atau EKG sudah dilepas semua dari tubuh pasien.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kabel lagi. Dari ruang transfer area, pasien mau dinaikkan ke ruang rawat inap. Artinya sudah selesai semua operasinya," tutur dia.
"Pemakaian kabel-kabel artinya saat di ruang operasi. Otomatis enggak ada saksi. Makanya setelah itu baru saya kumpulkan saksinya saya rekam videonya," ucap dia.