Korban Penembakan saat Protes di Hong Kong Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun

1 Desember 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet ke pengunjukrasa anti ekstradisi saat bentrokan di distrik Sham Shui Po, Hong Kong, Cina, 14 Agustus 2019. Foto: REUTERS/Thomas Peter
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet ke pengunjukrasa anti ekstradisi saat bentrokan di distrik Sham Shui Po, Hong Kong, Cina, 14 Agustus 2019. Foto: REUTERS/Thomas Peter
ADVERTISEMENT
Pria Hong Kong yang ditembak saat protes demokrasi 2019 lalu, Chow Pak-kwan, dijatuhi hukuman penjara enam tahun pada Rabu (31/11).
ADVERTISEMENT
Chow menghadapi tuduhan menghalangi dan mencoba merampok petugas kepolisian. Hakim Adriana Tse juga menghukum Chow lantaran berupaya melarikan diri.
Menurut Adriana, Chow yang berupaya mengambil senjata polisi dapat mengobarkan amarah massa. Tindakan ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap lama hukuman Chow.
Aksi yang terjadi pada 11 November 2019 tersebut menyebabkan Chow kehilangan ginjal kanan ketika ditembak dalam perkelahian antara pengunjuk rasa pro-demokrasi dan petugas kepolisian. Tidak hanya itu, Chow juga terluka di bagian hati dan tulang punggungnya.
Dikutip dari Al Jazeera, rekaman yang disiarkan secara langsung dari lokasi kejadian melalui Facebook menunjukkan seorang petugas kepolisian bersenjata bergulat dengan pengunjuk rasa di jalan.
Tak lama kemudian, Chow muncul di persimpangan. Tanpa ada aba-aba, polisi yang bertugas di divisi lalu lintas itu menembak Chow.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Chow tidak bersenjata. Pengunjuk rasa lainnya yang melihat kejadian tersebut segera mengambil senjata yang digunakan petugas. Nahas, petugas tersebut justru melepaskan dua tembakan lagi.
Demonstran pro-demokrasi Hong Kong berkumpul di Victoria Park di Hong Kong pada 18 Agustus 2019. Foto: AFP/Philip FONG
Pengacara Chow berkata bahwa kliennya tidak berupaya untuk merampas senjata petugas kepolisian itu, melainkan mendorongnya.
Tidak hanya Chow, terdakwa lainnya Woo Tsz-Kin juga dijatuhi hukuman yang sama. Chow dan Woo ditangkap pada Agustus lalu meskipun mereka mengaku tidak bersalah atas kejadian tersebut.
Mereka mengungkapkan trauma atas kejadian penembakan tersebut. Chow juga mengungkapkan kerusakan serius pada kesehatannya.
Tidak terima dengan penyangkalan Chow dan Woo, Tse menilai bahwa mereka seharusnya menyalahkan diri mereka sendiri atas cedera fisik dan mental yang mereka rasakan.
Sedangkan petugas kepolisian yang melakukan penembakan berdalih bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah. Ia mengatakan telah melakukan tugas sesuai protokol internal yang berlaku.
Demonstran yang memprotes RUU ekstradisi yang diusulkan mengarahkan senter mereka ke arah polisi anti huru hara di jalan-jalan Hong Kong, Cina, (25/8/2019). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Chow dan Woo merupakan pengunjuk rasa yang bergabung untuk menentang RUU Ekstradisi pada 2019. Penentangan terhadap RUU ini berkembang menjadi gerakan untuk menyerukan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Tak jarang, para pengunjuk mengalami tindak kekerasan oleh petugas kepolisian yang meredam aksi demonstrasi. Kelompok-kelompok HAM menyebut penembakan Chow sebagai salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi 2019.
Setelah insiden itu, Amnesty International menyerukan untuk memberhentikan pelaku penembakan dan mengusut tuntas kasus.
Selama Agustus lalu, Hong Kong telah menangkap hampir 10.300 orang atas protes 2019. Pihak berwenang telah menuntut atau memulai proses hukum terhadap 2.900 dari mereka.
Penulis: Thalitha Avifah Yuristiana.