Korban Penganiayaan Herman Hery Akan Lapor ke MKD

25 Juni 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ronny Yuniarto, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery, akan melaporkan kasus yang menimpanya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (26/6). Pengacara Ronny, Febby Sagita, mengatakan ia dan kliennya akan menghadap MKD guna menindaklanjuti kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita ke MKD jam 10.00 WIB, besok pagi itu kita akan menghadap MKD untuk menindaklanjuti,” ucap Febby di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Febby pun menjelaskan alasan pihaknya menempuh jalur MKD untuk menindaklanjuti masalah ini. Menurutnya, jika Hery diminta untuk memenuhi pemeriksaan polisi, pemanggilannya akan lebih mudah karena sudah mendapat rekomendasi MKD.
“Alasan kita ke MKD cukup simple, kan karena tidak ada rekomendasi dari MKD, susah kan memanggil (Herman Hery) atau menentapkan tersangka, kalau memang Anggota DPR itu kan memang susah kalau enggak dapat rekomendasi MKD ke presiden, jadi kita harus tempuh jalur itu,” katanya.
Hari ini, Ronny dan istrinya, Irish Ayuningtyas, diperiksa sebagai saksi. Kedatangan mereka kali ini merupakan bagian dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
Terkait pemeriksaan Ronny, Febby menyebut, penyidik hanya menanyakan seputar kronologi peristiwa yang terjadi di Jalur TransJakarta (Busway) Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan tersebut.
Anggota DPR Herman Hery (Foto: Dok .wikidpr.org)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Herman Hery (Foto: Dok .wikidpr.org)
“Yang ditanyain seputaran kronolois perkara, terus kenapa terjadi perkara itu. Sementara kita juga enggak tahu mau jawab apa mengenai terjadinya, karena ya kita kenapa tiba-tiba itu terjadi karena memang (awalnya) tidak ada (masalah) apa-apa,” tambahnya.
Insiden itu berawal saat mobil yang dikendarai Ronny ditilang polisi lalu-lintas lantaran menerobos Busway. Saat itu, Ronny mempertanyakan polisi, alasan mobil Rolls Royce B 88 NTT yang persis mengikutinya menerobos Busway, tidak ikut ditilang. Mobil itu diduga milik Herman Hery.
Korban penganiayaan Herman Herry. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Herman Herry. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Usai melihat perselisihan tersebut, Herman diduga turun dari mobilnya dan menantangnya. Bahkan saat itu, Herman bersama ajudannya, diduga langsung memukul Ronny.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pengacara Hery, Petrus Selestinus, membantah kliennya telah menganiaya Ronny. Dia juga membantah seluruh kronologi yang dijelaskan Ronny sebelumnya.
"Jadi, tentu kita lebih banyak pada membantah kronologi yang disampaikan pihak Ronny. Menurut Herman Hery, dia tidak melakukan pemukulan, dan memang dia tidak ada di situ," ujar Petrus kepada kumparan, Kamis (21/6).