Korban Pinjol di Bandung Angkat Bicara, Merasa Dijebak hingga Dirawat di IGD

16 Oktober 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TM, korban pinjol ilegal (tengah) didampingi Heri Wijaya (kanan) kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Hawe Law Associate, Jalan Antapani, Bandung, Sabtu (16/10). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TM, korban pinjol ilegal (tengah) didampingi Heri Wijaya (kanan) kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Hawe Law Associate, Jalan Antapani, Bandung, Sabtu (16/10). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
TM (39) seorang karyawan swasta di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa dijebak dengan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menceritakan bagaimana awal mula teror datang kepadanya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan TM, sekitar awal September 2021, sebuah pesan SMS masuk ke HP nya berisi tagihan. Saat itu, Ia kaget lantaran merasa tidak memiliki utang apa pun.
"SMS itu isinya Anda memiliki tagihan. Terus ada link-nya. Saya klik," ujar TM saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Setelah link tersebut dibuka, kata dia, muncul halaman website yang berisi data diri serta jumlah tagihan yang harus dibayarkan TM melalui aplikasi Tunai Cepat.
Saat itu, TM harus membayar uang Rp 12 juta dengan tenor atau durasi angsuran tujuh hari.
"Uangnya tiba-tiba masuk ke rekening saya, tapi jumlahnya tak seperti tagihannya, cuma ada Rp 600 ribu," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengembalikan uang tersebut. Namun, masalah justru semakin besar lantaran ada lagi uang masuk ke rekeningnya dengan jumlah lebih besar.
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
"Saya kaget, terus saya coba untuk mengembalikan. Tapi ternyata tidak selesai semudah itu. Akhirnya semakin menjadi, muncul lagi masuk uang lebih besar dari uang yang awal dengan penambahan kelipatan Rp 200 ribu," ucapnya.
TM mengaku heran, sebab Ia tak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Uang terus masuk sampai TM mendapatkan tagihan terakhir sebesar Rp 2,8 juta.
"Kalau (utang) pokoknya yang saya kembalikan, harusnya sudah terpenuhi. Tapi, justru ada lagi-lagi masuk uang, dan pinjamannya naik terus sampai terakhir Rp. 2,8 juta," katanya.
Teror dan ancaman mulai berdatangan melalui pesan whatsapp ke nomor pribadi dan semua kontak yang ada di hpnya.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.
Setiap hari, Ia menerima ancaman dan teror seperti perkataan kasar, penyebaran data pribadi hingga ancaman akan mengirim orang ke rumahnya untuk menculik keluarganya.
"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Dibawa ke IGD hingga Diagnosis Kekurangan Kalium

TM, korban pinjol ilegal (tengah) didampingi Heri Wijaya (kanan) kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Hawe Law Associate, Jalan Antapani, Bandung, Sabtu (16/10). Foto: kumparan
Penderitaan TM tak berhenti pada teror saja. Ia bahkan sempat drop hingga harus dibawa ke IGD dan didiagnosis oleh dokter mengalami kekurangan kalium.
ADVERTISEMENT
"Saya kira mau stroke, karena posisi tangan dan kaki kram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.
Setelah itu, TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar, pada Rabu 13 Oktober 2021.
Heri Wijaya, kepada kumparan mengatakan, membenarkan kliennya tersebut merupakan korban yang dijebak melalui SMS dari pinjol ilegal.
"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang masuk melalui SMS, wajar dong karena dia ingin tahu kemudian di klik, pada saat di-kliknya itulah musibah besar diawali, tau-taunya dia punya utang," ujar Heri.
ADVERTISEMENT
"Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, jadi ketika di-klik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," tandasnya.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews