Korban Salah Penjara di China Dapat Kompensasi Rp 9,5 Miliar

8 Januari 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Seorang pria di China mendapatkan kompensasi senilai Rp 9,5 miliar setelah 25 tahun dipenjara padahal tidak bersalah. Kompensasi itu diberikan pengadilan sebagai ganti rugi kebebasannya yang terenggut.
ADVERTISEMENT
Diberitakan South China Morning Post, Senin (7/1), Pengadilan Rakyat Liaoyuan memutuskan negara akan memberikan kompensasi kepada Liu Zhonglin sebesar 4,6 juta yuan (Rp 9,5 miliar). Termasuk dalam kompensasi itu adalah 1,9 juta yuan untuk kerugian mental dan 2,6 juta yuan untuk kehilangan kebebasan.
Untuk setiap hari Liu di dalam penjara, sebanyak 9.217 hari, pengadilan memutuskan negara akan mengganti rugi 500 yuan per harinya.
Liu yang kini berusia 50 tahun adalah korban salah penjara terlama di China. Dia ditahan pada Oktober 1990 di usia 22 tahun atas tuduhan pembunuhan wanita 18 tahun yang mayatnya ditemukan di sungai desa Huimin, Dongliao.
Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Pada 1994 pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati yang kemudian diringankan menjadi penjara seumur hidup. Selama dipenjara, Liu bersikeras dirinya tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan ulang dimulai pada 2012 dan berakhir pada 2016 dengan vonis bebas bagi Liu. Dia dinyatakan bersih dari tindak kriminal pada 2018 karena tidak ada bukti-bukti kuat atas pembunuhan tersebut.
Liu mengaku puas dengan paket kompensasi tersebut. Namun dia menyayangkan pemenjaraan dirinya yang menurutnya "telah merenggut hari-hari terbaik dalam hidup".
Sebelumnya pada Oktober tahun lalu, pengadilan memberikan Liu kompensasi awal 500 ribu yuan, sekitar Rp 1 miliar, untuk membeli rumah dan meningkatkan kualitas hidup. Pengacaranya, Qu Zhenhong mengatakan kompensasi itu akan jadi tolok ukur dalam berbagai kasus salah penjara lainnya.
China punya angka vonis bersalah terbanyak di dunia, yaitu 99,9 persen pada 2016. Bukan kali pertama ada pria dipenjara puluhan tahun atas kesalahan yang tidak dia lakukan di negara ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ada Jin Zhehong, 50, yang telah dipenjara selama 23 tahun atas pembunuhan wanita pada 1995. Desember lalu, pengadilan kota Jilin memastikan dia tidak bersalah dan bersih dari segala tuduhan.
Kepada media, Jin mengatakan disiksa oleh polisi agar mengakui kejahatan yang tidak dia lakukan. Namun Jin belum mengajukan tuntutan kompensasi kepada pengadilan.