Korban Tabrakan di Nagreg Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai dalam Kondisi Hidup

31 Maret 2022 20:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
zoom-in-whitePerbesar
Kolonel Priyanto, tersangka penabrak sejoli di Nagreg. Foto: Twitter/@penrem071_wk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat dengan kasus tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli, Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18), di Nagreg, Jawa Barat? Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk persidangan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, ada tiga orang anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh. Kolonel Priyanto kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
Dikutip dari Antara, Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis. Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Adapun pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Ini menjadi dakwaan primer.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.
Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Fakta Persidangan: Korban Dibuang saat Masih Hidup
Dalam persidangan, saksi ahli yakni Dokter Forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, menyatakan salah satu korban tabrakan di Nagreg masih hidup saat dibuang oleh Priyanto ke Sungai Serayu Banyumas. Korban tersebut adalah Handi Saputra.
Zaenuri, yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai ahli di persidangan, menjelaskan bahwa terdapat air yang ditemukan di paru-paru Handi pada saat proses autopsi.
ADVERTISEMENT
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," kata Zaenuri, Kamis (31/3).
Dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi itu menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar tetapi masih hidup, air hanya ditemukan di paru-paru.
Namun jika korban sudah meninggal dunia, tidak akan ditemukan air di dua organ tersebut. Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Hasil autopsi lainnya yang ditemukan oleh Zaenuri, dia menemukan pasir di dinding tenggorokan, paru-paru, dan rongga dada Handi. Dia menyebut, besar peluang Handi diselamatkan jika tidak dibuang ke Sungai Serayu.
ADVERTISEMENT
Dokter forensik dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto itu juga menyampaikan tidak dapat memastikan waktu kematian korban karena banyak faktor yang menentukan pembusukan, apalagi korban ditemukan di dalam air sehingga waktu pembusukan itu berjalan lebih lambat dibandingkan dengan di daratan.
"Saya tidak berani memastikan," kata Zaenuri.
Dalam persidangan itu, dia juga menjelaskan autopsi berlangsung 2 hari setelah jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu. Belum dibeberkan soal kondisi Salsabila saat tewas, apakah karena tabrakan atau juga masih hidup saat dibuang ke sungai. Sebab, keluarga tidak berkenan jenazah Salsabila diautopsi.
Anggota Polisi Militer Angkatan Darat mengawasi dua orang tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Kilas Balik Kasus
Sejoli Handi Saputra dan Salsabila ditabrak di Nagreg, Jawa Barat pada tanggal 8 Desember 2021. Namun, pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh, justru tidak membawa dua korban ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
ADVERTISEMENT
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga.
Dengan demikian, hanya jenazah Handi yang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada tanggal 13 Desember 2021.