Korlantas: Pemudik yang Lolos Akan Dikarantina 5 Hari di Kota Tujuan

10 Mei 2021 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghalau pemudik motor yang melintas di jalur pantura Karawang, Jawa Barat, Senin (10/5).  Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghalau pemudik motor yang melintas di jalur pantura Karawang, Jawa Barat, Senin (10/5). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di perbatasan Bekasi-Karawang kembali dibuka untuk menghindari penumpukan pemudik, Minggu (9/5) malam.
ADVERTISEMENT
Jalur mudik Karawang menang menjadi salah satu pilihan pemudik setiap tahunnya. Terkhusus pemudik yang menggunakan motor.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, pos penyekatan di Karawang bukan satu-satunya. Ia mengingatkan pemudik akan terkena penyekatan di daerah yang dituju.
“Iya. Nanti di pos berikutnya dia kena. Banyak sekali pos di situ,” kata Rudy kepada kumparan, Senin (10/5).
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Rudy mengingatkan pemudik yang berhasil lolos sampai ke tujuan akan dikarantina selama 5 hari. Hal itu, kata Rudy berdasarkan peraturan daerah.
“Waktu Karawang jebol itu bisa diputarkan di Purwakarta, terakhir sampai rumah dikarantina 5 hari aturan perda,” ujar Rudy.
Perda yang dimaksud Rudy sebenarnya, Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro. Di aturan itu, disebutkan orang yang datang ke sebuah desa harus melakukan karantina 5 hari.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi aturan tersebut:
Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyebutkan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.