Korlantas Polri Usul Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus

15 Maret 2023 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau posko pantauan pengamanan lalu lintas K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi) guna memantau pengamanan lalu lintas menjelang KTT G20, di Tragia Nusa Dua, Bali, Jumat (11/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau posko pantauan pengamanan lalu lintas K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi) guna memantau pengamanan lalu lintas menjelang KTT G20, di Tragia Nusa Dua, Bali, Jumat (11/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengusulkan bea balik nama dan pajak progresif kendaraan dihapuskan. Hal itu untuk membuat masyarakat tertib data.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Firman saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat. Rapat itu juga dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
"Pengurangan beban dari BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bahkan penghapusan sampai kepada pajak progresif ini adalah memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu setiap pindah dari mana lapor. Toh nol biayanya," kata Firman dikutip dari YouTube NTMC Polri, Rabu (15/3).
Menurut Firman dengan tertib data, masyarakat akan diuntungkan. Salah satunya saat terjadi kecelakaan pihak Jasa Raharja bisa cepat mendapatkan datanya untuk memberikan santunan.
"Di satu sisi negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data yang tadi disampaikan Pak Dirjen kalau sudah digunakan atas namanya sendiri," kata Firman.
Petugas PT Indonesia Kendaraan Terminal (PT IKT) memeriksa kondisi mobil yang siap diekspor di IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) nanti Pak Rivan (Dirut Jasa Raharja) ada di sana kita sekaligus berikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan tapi ketika ada pengemudi yang jatuh yang celaka Pak Rivan dapat datanya langsung kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pajak progresif kendaraan diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak Andalkan Pemutihan

Sementara itu Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, berharap masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar terbebas dari biaya pajak yang membengkak.
“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid, tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama jelas ya ini yang kita harapkan. Makanya kami Ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus," kata Yusri dikutip dari keterangan NTMC Polri.