Korpri Minta Kepala Daerah Mau Lengser Tak Sembarangan Rombak Jabatan ASN

15 Februari 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munas IX Korpri Secara Aklamasi Pilih Kembali Prof. Zudan sebagai Ketum Korpri Periode ke-2.  Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Munas IX Korpri Secara Aklamasi Pilih Kembali Prof. Zudan sebagai Ketum Korpri Periode ke-2. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis di 2022 dan 2023 untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan mereka.
ADVERTISEMENT
Zudan meminta tidak perlu mengganti atau memindahkan pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.
Sebab setiap di masa akhir jabatan kepala daerah, sering terjadi pergantian secara massal jajaran birokrasi. Hal ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah. .
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi COVID-19,” kata Zudan dalam rilisnya, Selasa (15/2).
“Di masa pandemi COVID-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan,” lanjutnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengatakan, penggantian/pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah banyak menimbulkan praduga dan mengganggu produktivitas dan kinerja ASN.
Zudan meminta para kepala daerah taat asas dan aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Zudan.
Zudan menjelaskan, aturan itu dibuat untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan.
Apalagi Pilkada 2022 diundur ke tahun 2024 sehingga tidak relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lagi.
Zudan menekankan, pada tahun ini akan ada 101 daerah yang masa jabatan kepada daerah habis. Rinciannya, 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Lebih lanjut, Zudan mengimbau seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis dan mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.
ADVERTISEMENT
“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” tutup dia.