Korupsi Berjemaah Pembangunan RS Batua Makassar, 13 Orang Jadi Tersangka

3 Agustus 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar jumpa pers kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar.  Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar jumpa pers kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit tipe C Batua Makassar.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fredy, saat konferensi pers, Selasa (3/8).
Ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dr.AN, dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP.
Di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para koruptor tersebut ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar. Sementara menurut keterangan Kombes Pol Widony, pembangunan rumah sakit itu telah menelan Rp 25,5 Miliar.
Widony menjelaskan, penyidikan kasus ini mulai dilakukan sejak tahun 2020. Dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan semua komponen bangunan, berhasil ditemukan jika mutu beton keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan jelek.
ADVERTISEMENT
"Pembangunan ini dianggap total loss. Jadi dianggap tidak ada. Kalaupun mau dibangun harus dirobohkan karena sangat berbahaya bagi pasien ataupun orang yang masuk ke bangunan itu," tambahnya.
Dia menerangkan, dugaan korupsi berawal dari adanya permufakatan jahat sejak awal lelang tender proyek tersebut. Ditemukan terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III sehingga PT. Sultan Nugraha menjadi pemenang lelang.
"PT. S dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana
ADVERTISEMENT
"Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Diketahui, rumah sakit yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dibangun dengan anggaran senilai Rp 25,5 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018.
Proyek ini dikerjakan PT Sultana Nugraha. Dinas Kesehatan Kota Makassar merupakan pengelola pagu anggaran. Namun, belakangan proyek ini mangkrak. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menaikkan status itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi telah memeriksa pihak Dinkes Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan, sebagai pihak yang terlibat dan mengetahui jalannya proyek itu.
==