Korupsi, Eks Presiden Korsel Didakwa 30 Tahun Penjara

27 Februari 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Park Guen Hye (Foto: AFP/BART MAAT )
zoom-in-whitePerbesar
Park Guen Hye (Foto: AFP/BART MAAT )
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Korea Selatan mendakwa mantan Presiden Park Geun-hye hukuman penjara selama 30 tahun. Eks orang nomor satu di Korsel tersebut mendekam di balik jeruji besi karena terlibat sejumlah skandal korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Korsel, di samping hukuman penjara 30 tahun Park juga terancam harus membayar denda sebesar 118,5 miliar won atau setara Rp 1,7 triliun.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Korsel, ancaman dakwaan sesuai dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Park.
"(Park) telah menciptakan krisis nasional dengan membiarkan seorang individu yang tidak pernah berurusan dengan manajemen kenegaraan memerintah negara ini," sebut keterangan resmi Kejaksaan Korsel, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (27/2)
Merespons ancaman dakwaan, tim pembela hukum Park mengajukan grasi. Mereka menyatakan, selama Park menjadi Presiden hingga dimakzulkan pada 2017, perempuan tersebut telah bekerja keras siang malam untuk membangun Korsel.
Dalam rekam jejak hidupnya, perempuan 66 tahun itu mencatatkan sejarah buruk. Dia adalah presiden yang terpilih secara demokratis pertama di Korea Selatan yang dimakzulkan.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menyeret Park bermula kala dia diperiksa sebagai kaki tangan dalam kejahatan sahabatnya, Choi Soon-sil. Park disebut melakukan kolusi dengan membantu Choi dalam berbagai bisnisnya.
Choi Soon-sil memasuki ruang persidangan. (Foto: Chung Sung-Jun/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Choi Soon-sil memasuki ruang persidangan. (Foto: Chung Sung-Jun/Reuters)
Sejak terpilih presiden pada 2013, Park disebut memberikan dokumen-dokumen rahasia kepada Choi. Di antara dokumen yang diberikan Park melalui ajudannya kepada Choi adalah daftar nominasi pejabat tinggi, jadwal rapat kabinet hingga rencana kunjungan luar negeri dan pertemuan diplomat.
Choi yang tidak memiliki jabatan apapun di pemerintahan telah dituduh mencampuri urusan negara. Wanita 60 tahun ini disebut kerap memberikan perintah melalui catatan atau secara langsung kepada Park untuk mengubah jadwal kenegaraan, bahkan merekomendasikan kenalan untuk jadi pejabat negara.
Karena hal tersebut Choi disebut oleh media Negeri Gingseng sebagai Presiden 'bayangan' Korsel.
ADVERTISEMENT
Dosa Park yang lain dan terungkap di pengadilan adalah dirinya memaksa beberapa perusahaan besar, termasuk Samsung dan Lotte, untuk menyumbang dalam jumlah besar ke yayasan nirlaba milik Choi. Jumlahnya diperkirakan mencapai hingga 70 juta dolar AS atau lebih dari Rp937 miliar.
Park juga memaksa Hyundai dan KT untuk memberi proyek kepada perusahaan-perusahaan milik Choi.