Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 T, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Divonis 2 Tahun Bui

9 Juli 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi impor tekstil di Bea Cukai Batam yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun lalu rupanya telah sampai pada sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 pejabat Bea Cukai Batam dan seorang pengusaha impor tekstil yang diadili, yakni:
Korupsi impor tekstil tersebut terjadi pada kurun Januari 2018 hingga April 2020. Para terdakwa kongkalikong menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terdakwa Irianto, kasus bermula ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 64/MDAG/PER/8/2017.
ADVERTISEMENT
Permendag itu mengatur tekstil hanya dapat diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri serta dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Irianto kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Batam, Maulidiyah, dengan maksud agar dibantu untuk melakukan impor tekstil melalui Kawasan Bebas Batam (free trade zone) untuk kemudian diimpor lagi ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya Maulidiyah mengenalkan Irianto kepada petugas Bea Cukai lain yakni Rully Ardian selaku Kasi Pabean dan Cukai I pada Bea Cukai Batam, serta Mukhlas, Hariyono, Dedi, dan Kamaruddin.
Irianto lalu meminta Mukhlas, Dedi, Hariyono, dan Kamaruddin agar tidak meneliti hasil pemeriksaan fisik barang dan tidak meneliti kebenaran isi dokumen seluruh kegiatan impor tekstil yang akan dilakukan perusahaannya.
Pekerja memilah limbah sisa kain di tempat pengepul limbah tekstil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pada 2018, perusahaan Irianto mendapatkan izin impor sejumlah 5.000.000 meter dan 1.500.000 kilogram. Tetapi Irianto mengubah dokumen invoice dan dokumen packing list. Sehingga Irianto melakukan impor dengan jumlah melebihi izin sebesar 7.780.290 meter dan 2.385.127 kilogram yang dimuat dengan 156 kontainer.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 2019, Irianto mendapatkan izin impor 7.000.000 meter dan 1.750.000 kilogram. Tetapi jumlah tekstil yang diimpor melebihi ketentuan yakni 11.035.089 meter dan 2.716.167 kg yang dimuat dengan 267 kontainer.
Kemudian Oktober 2019, Irianto mendapatkan alokasi impor sebesar 1.900.000 meter dan 350.000 kilogram. Tetapi jumlah yang diimpor Irianto melebihi ketentuan yakni 2.263.251 meter dan 417.762 kg.
Terakhir pada 2020, Irianto kembali mengimpor tekstil dan melaporkan sebesar 1.225.900 meter dan 131.060 kilogram. Padahal sebenarnya Irianto telah mengimpor tekstil sebanyak 1.532.375 meter dan 163.825 kilogram.
Adapun impor tekstil yang dilakukan Irianto dalam kurun 2018-2020 diangkut dengan 566 kontainer. Irianto bisa mulus dalam aksinya lantaran kongkalikong dengan 4 pejabat Bea Cukai Batam tersebut.
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Terdakwa (Irianto) mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT), dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) terdakwa terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran antara 25% sampai dengan 30%," isi memori banding jaksa penuntut umum terhadap Irianto dalam putusan PT DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sehingga terdakwa memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%," lanjut memori banding jaksa.
Selain itu, Irianto mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice. Sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya dengan tujuan agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
"Seluruh tekstil impor melalui PT FIB dan PT PGP tidak diolah menjadi industri pakaian jadi (konveksi) akan tetapi terdakwa menjualnya langsung kepada pihak lain dengan harga yang lebih murah dari harga tekstil produk dalam negeri, yang mengakibatkan rusaknya industri tekstil dalam negeri serta perusahaan tekstil mengalami kebangkrutan," kata jaksa di memori banding.
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Saat itu, tepatnya pada 2016-2019, industri tekstil dalam negeri memang babak belur dengan membanjirnya impor produk tekstil dari luar negeri, mayoritas asal China.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan proporsi impor perusahaan terhadap total impor unprocedural dan nilai produksi yang hilang.
Sebab, Irianto melalui 2 perusahaannya mendapatkan izin impor dengan pertimbangan akan menyerap tenaga kerja. Tetapi kenyataannya tidak melakukan produksi pakaian jadi (konveksi).
"Hal ini menyebabkan pertambahan nilai (value added) dari proses produksi yang seharusnya dilakukan oleh PT FIB dan PT PGP tidak terjadi. Selain itu penyerapan tenaga kerja yang seharusnya terjadi jika PT FIB dan PT PGP berproduksi tidak terjadi. Fakta bahwa PT FIB dan PT PGP tidak memiliki pabrik dan tidak melakukan produksi, biaya operasional perusahaan yang sebagian menjadi sumber penerimaan negara dari pembayaran listrik, pembayaran BPJS tidak dilakukan oleh importir tersebut," jelas jaksa.
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
Selain itu, masuknya jumlah tekstil melebihi kuota impor berkontribusi terhadap banyaknya barang tekstil yang beredar di pasaran. Sehingga harga tekstil menjadi rendah dan produsen dalam negeri tidak bisa bersaing dengan barang-barang tekstil yang sebagian besar berasal dari China.
ADVERTISEMENT
Setidaknya pada 2018-2019, 9 pabrik tekstil tutup karena membanjirnya tekstil impor. Dampak pabrik tekstil yang tutup membuat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja PHK.
"Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima," jelas jaksa.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Divonis 2 Tahun Penjara

Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut 4 pejabat Bea Cukai Batam selama 8 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Irianto dituntut hukuman 8 tahun bui, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta penghapusan seluruh keuntungan yang diperoleh Rp 183.690.395.000.
ADVERTISEMENT
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis rendah para terdakwa. Keempat pejabat Bea Cukai Batam divonis masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun Irianto dihukum 3 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Upaya Banding

Terhadap putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa mengajukan banding. Sejauh ini, baru upaya banding Irianto yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim banding tetap menghukum Irianto selama 3 tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu diketok majelis hakim tinggi yang terdiri dari James Butar Butar selaku Ketua Majelis serta masing-masing anggota yakni Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Rusydi, dan Hening Tyastanto pada 14 Juni 2021
ADVERTISEMENT
Majelis hakim banding menilai perbuatan Irianto memang dapat mempengaruhi perekonomian negara dan pemasukan ke kas negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
"Tetapi tidaklah mempengaruhi keuangan negara secara signifikan sehingga sampai mempengaruhi jalannya pembangunan," kata majelis hakim.
Meski demikian putusan tersebut tidak bulat. Anggota majelis hakim banding, Hening Tyastanto, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Hening menilai Irianto seharusnya dihukum 7 tahun penjara. Sebab Irianto memperoleh keuntungan Rp 183 miliar melalui impor tekstil secara melanggar hukum.
"Terdakwa menyuap untuk untuk tidak diperiksa konteinernya, menggunakan surat keterangan asal barang yang tidak benar, barang impor tidak diproduksi tetapi dijual, mengubah harga jadi kecil, merusak industri tekstil dalam negeri sehingga banyak yang bangkrut, lonjakan barang impor, 15.633 pekerja nganggur, pangsa pasar domestik hancur, penurunan produksi nasional, penurunan aktivitas industri, banyak perusahaan tutup, dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana lebih berat dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama," kata Hakim Hening.
ADVERTISEMENT
Tetapi Hening kalah suara. Sehingga Irianto tetap divonis 3 tahun bui.