news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korupsi Johnny G Plate di Proyek BTS Rp 8 T Fantastis, ke Mana Aliran Uangnya?

19 Mei 2023 11:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Eks Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga eks Sekjen NasDem itu terlibat korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Ke mana aliran uangnya?
ADVERTISEMENT
"Penting bagi penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana korupsi yang setidaknya telah dihitung oleh BPKP tersebut hingga mendalami informasi dari JGP guna mencari pihak lain yang diduga terlibat," Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano dalam keterangannya, Jumat (19/5).
Tibiko menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada Menkominfo saja.
Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain. Baik unsur Kominfo, BAKTI, hingga swasta juga harus ditelusuri keterlibatannya.
Termasuk kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK.
"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," tambah Tibiko.
Menurut Tibiko, langkah Kejaksaan yang menetapkan Plate sebagai tersangka layak diapresiasi, tapi juga harus dikritisi.
ADVERTISEMENT
"Sebab, indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala proses pemeriksaan tersangka sebelumnya (Januari). Bahkan terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP, Gregorius Alex. Apalagi, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan. Sehingga, Kejaksaan harusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," ujar dia.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat kasus ini Rp 8,032 triliun. Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik.
Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah
"Penetapan JGP sebagai tersangka dan temuan BPKP diharapkan menjadi titik terang bagi upaya penuntasan kasus ini, serta dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," terangnya.
Pengunjung mencoba permainan di area Integrity Expo dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Proyek BTS 4G sudah tercium lama. Dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.
ADVERTISEMENT
"Kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T. Sehingga, tidak hanya aspek Kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat. Karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," ungkap dia.
"Selain itu, Kejaksaan harus transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini ditangani," tutup dia.