Korupsi Lahan DP Rp 0, PT Adonara Propertindo Dituntut 1 Tahun Tak Beroperasi

10 Februari 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo (kiri-kanan) Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur Tommy Adrian menjalani sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo (kiri-kanan) Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur Tommy Adrian menjalani sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
ADVERTISEMENT
PT Adonara Propertindo sebagai rekanan BUMD Pemprov DKI Jakarta Pembangunan Sarana Jaya, dituntut tidak beroperasi selama satu tahun oleh jaksa KPK. Korporasi itu termasuk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp 152,565 miliar.
ADVERTISEMENT
"(Menuntut agar hakim) Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," kata Jaksa KPK Muh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2) dikutip dari Antara.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
PT Adonara Propertindo menjadi terdakwa korporasi terkait kasus ini. Mewakili korporasi tersebut, hadir Tommy Adrian sebagai wakil di persidangan selaku Direktur.
Tommy Adrian bersama dengan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar juga duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
"(Menuntut agar hakim) Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah jaksa.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Adonara Propertindo.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo telah menyerahkan uang dan nilai aset yang nilainya melebihi kerugian keuangan negara yaitu Rp 152,565 miliar. Uang itu diserahkan ke KPK.
Rincian pengembalian aset oleh Anja Runtuwene, Rudy Hartono iskandar dan PT Adonara Propertindo yaitu:
Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sehingga total seluruhnya Rp154,864 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dengan memperhatikan jumlah uang dan aset yang dikembalikan oleh terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar serta timbulnya kerugian negara/daerah akibat perbuatan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono maka selayaknya menurut hukum uang dan aset yang diserahkan untuk dirampas bagi negara guna mengganti kerugian keuangan negara serta pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti," tambah jaksa.
Artinya JPU KPK menyatakan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono tidak perlu lagi dibebani kewajiban pembayaran uang pengganti.
Namun ketiganya tetap dituntut hukuman pidana yaitu Tommy Adrian dituntut penjara 7 tahun, Anja Runtuwene dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan, dan Rudy Hartono Iskandar dituntut penjara selama 7 tahun.
"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan," tambah jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
Tuntutan tersebut dilayangkan kepada ketiganya karena dinilai oleh jaksa terbukti sebagai pelaku aktif dalam pelaksanaan kejahatan korupsi.
"Para terdakwa dalam melakukan perbuatannya melibatkan dan memanfaatkan peran pelaku lainnya. Nilai harta benda yang diperoleh Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono dari tindak pidana besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara/daerah; perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian skala provinsi," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak mendapatkan nilai manfaat atas pembayaran yang telah dilakukan untuk pembelian tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah yang telah diperolehnya," tambah jaksa.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemprov DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun, dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek Hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory, yaitu luas di atas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.
Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar setuju, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan sepakat menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan, dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
ADVERTISEMENT
Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelaksana appraisal yang sengaja dibuat "backdate" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp 6,1 juta/meter persegi.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar, dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar, sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 rupiah, namun tetap setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.
Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene, maka pada 14 Agustus 2020 Kongregasi Suster-Suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
Yoory juga telah dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara. Dia akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 17 Februari 2022.