Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, 5 Pejabat DPRD Labuhanbatu Jadi Tersangka

23 November 2022 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memaparkan kasus perjalanan fiktif pejabat DPRD Labuhanbatu. Foto: Dok. Polres Labuhanbatu
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memaparkan kasus perjalanan fiktif pejabat DPRD Labuhanbatu. Foto: Dok. Polres Labuhanbatu
ADVERTISEMENT
Polisi menahan dan menetapkan 5 pejabat DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negera Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi mengatakan para tersangka, yakni ZS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu; BR, eks Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli-31 Desember; FPA, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2021; AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu; FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu 1 Januari 2012-I Juli 2013. Seorang lagi pihak swasta bernama Iman telah meninggal dunia.
"Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013," ujar Rusdi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).
Rusdi menjelaskan, dalam kasus ini, satu tersangka inisial FPH ditahan pada 2021 silam dan empat tersangka lainnya baru ditahan pada Senin (14/11/2022).
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya (tersangka) Iman, selaku penyedia tiket pesawat palsu, telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022. Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," ujar Rusdi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 5.019.832.500,00.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Rusdi.