Korupsi Proyek Alkes dan Cuci Uang, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

30 Juni 2020 9:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Wawan terbukti korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten pada 2012 serta pencucian uang selama 2005-2019.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa KPK, Rony Yusuf, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) malam, seperti dilansir Antara.
Jaksa menilai Wawan melanggar 3 dakwaan yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 KUHP. Ketiga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengenakan jam tangan merek Richard Mille menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Ronny.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," lanjut jaksa Rony.

Latar Belakang Perkara

Dalam perkara pertama, Wawan bersama Ratu Atut dinilai terbukti korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut senilai Rp 94,31 miliar.
Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kadinkes Banten saat itu, Djadja Buddy Suhardja.
ADVERTISEMENT
Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek di Dinkes Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dari korupsi alkes Banten, Wawan dinilai menerima keuntungan sebesar Rp 50,08 miliar. Sementara dalam korupsi alkes di Tangsel Wawan dinilai menerima Rp 7,94 miliar.
Adapun dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai R p479.045.244.180.
Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010, hingga biayai Ratu Atut di Pilkada Banten.
Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut maju di Pilkada Serang.
ADVERTISEMENT
Sehingga total nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 sesuai dakwaan jaksa mencapai Rp 581.215.629.661.
Jaksa menilai total pencucian uang tersebut berasal dari keuntungan proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya. Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur.
Jaksa pun menuntut agar barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang agar dirampas untuk negara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.