Korupsi Proyek Satelit Kemhan 2015, Kejaksaan Cari Bukti dan Tersangka

14 Januari 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek satelit untuk Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Kasus itu diduga membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah, menyebut penyidik sedang mencari bukti terkait kasus tersebut.
Saat masih dalam penyelidikan, terdapat 11 orang yang diminta keterangannya. Termasuk pihak swasta, pelaksana, maupun pejabat pemerintahan di Kemhan.
“Kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu. Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).
Febrie mengatakan, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait penyewaan satelit itu. Hal tersebut untuk menguatkan alat bukti yang dimiliki Kejagung terkait indikasi pidana dalam penyewaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tentunya dalam penyelidikan jaksa juga melakukan beberapa koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP,” kata dia.
“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” lanjut Febrie.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengusutan kasus ini juga atas koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) Anwar Saad. Sebab beberapa saksi yang diperiksa melibatkan TNI.
“Dan kenapa JAMPidmil hadir karena memang proyek ini ada di Kemenhan. Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan kita di TNI," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Pak JAMPidmil hadir juga dengan kepentingannya. Apabila ke depan, dari hasil penyidikan ini, kita lakukan gelar bersama dalam tentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
Ilustrasi satelit. Foto: Free-Photos via Pixabay
Dalam perkara ini, diduga negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat penyewaan serta pembangunan satelit pada Kemhan tahun 2015.
Kerugian tersebut dikarenakan negara diharuskan membayar Rp 515 miliar oleh pengadilan arbitrase. Pembayaran itu atas gugatan dari Avanti Communication Limited (Avanti), tempat Kemhan menyewa satelit.
Gugatan dilayangkan karena Kemhan tak membayar nilai sewa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Gagal bayar tersebut dikarenakan sejak awal Kemhan tak memiliki anggaran untuk penyewaan satelit tersebut.
Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara oleh Kejagung. Selain itu, penyimpangan lainnya diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Untuk membangun Satkomhan, Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu Tahun 2015-2016.
Padahal anggarannya dalam Tahun 2015 juga belum tersedia. Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan.
Kontrak itu pun berujung pada gugatan Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura. Nilainya hingga USD 20 juta atau sekitar hampir Rp 300 miliar.
"Ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," ungkap Febrie.
Nilai Rp 515 miliar ditambah USD 20 juta atau sekitar Rp 800 miliar yang harus dibayar negara itu masih mungkin bertambah. Sebab, negara masih berpotensi digugat sejumlah perusahaan lain yang menjalin kontrak dengan Kemhan terkait proyek satelit.
ADVERTISEMENT
Pada saat gugatan Avanti mencuat, Menteri Pertahanan (Menhan) yang sedang menjabat, Ryamizard Ryacudu, sempat berkomentar. Ia menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.
"Ya kita kalau bisa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.