Korupsi Pupuk, Eks Pejabat Kementan Divonis 6 Tahun Penjara

3 Desember 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Mardiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (1/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eko Mardiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (1/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Ditjen Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto divonis 6 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Mardiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Eko dinilai terbukti secara bersama-sama dengan Sutrisno sebagai Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan fasilitas saran budidaya mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya, untuk diserahkan ke Pemda di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Sidang vonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dirjen Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dirjen Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Keduanya dinilai merekayasa pengadaan itu dengan cara mengarahkan agar pengadaan belanja barang fisik lainnya merujuk pada spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Keduanya juga disebut melakukan penggelembungan harga (mark up).
Melalui rekayasa pengadaan dan mark up tersebut, Eko mendapatkan keuntungan Rp 1,05 miliar. Atas dasar hal tersebut, hakim mewajibkan Eko agar membayar uang pengganti senilai yang ia terima yakni Rp 1,05 miliar.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan pidana pengganti itu dibayar paling lambat satu bulan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu sebulan tidak bayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Apabila uang pengganti tidak dapat dibayar, dipidana penjara selama empat bulan," ujar hakim.
Perbuatan Eko, menurut hakim, juga telah memperkaya sejumlah orang yakni Sutrisno mendapat Rp 7,3 miliar, Ahmad Yani mendapat Rp 1,7 miliar, Nasser Ibrahim mendapat Rp 200 juta, Subhan mendapat Rp 195 juta, serta memperkaya PT Hidayah Nur Wawana sebesar Rp 2 miliar, dan CV Surya Lestari sebesar Rp 500 juta. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan Eko tersebut ialah sebesar Rp 12.947.841.604.
ADVERTISEMENT
Vonis Sutrisno
Secara terpisah, Sutrisno juga menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus yang sama. Hakim menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Sutrisno juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.302.841.604 sesuai yang dia terima dalam kasus ini. Ia tercatat sudah membayar sebagian uang pengganti itu dengan menyerahkan satu bidang tanah serta satu unit rumah susun.
Sidang tuntutan Sutrisno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Sutrisno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Hakim menyebut, apabila Sutrisno tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah vonisnya inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Atas perbuatannya, Eko dan Sutrisno dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT