Korupsi Rp 1,9 M untuk Judi Sabung Ayam, Eks Bendahara Desa di Bali Ditangkap

16 Juni 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers mantan Bendara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Langgahan diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Foto: Polres Bangli
zoom-in-whitePerbesar
Konpers mantan Bendara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Langgahan diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Foto: Polres Bangli
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, bernama I Made Mariana alias I Kadek Artana (40) ditangkap polisi. I Made diduga korupsi uang sebanyak Rp 1,9 Miliar.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku melakukan korupsi sudah 9 tahun atau sejak menjabat sebagai bendahara tepatnya mulai tahun 2009-2018.
Tersangka menggunakan uang korupsi untuk hidup mewah dan berjudi sabung ayam atau tajen. Nilai korupsi tersangka rata-rata mencapai Rp 3-5 juta setiap bulan.
"Yang bersangkutan menghabiskan kadang Rp 3, kadang Rp 5 juta buat sehari-hari dan judi sabung ayam," kata Elip saat dihubungi , Kamis (16/6).
Elim menuturkan, kasus ini terungkap atas laporan dari nasabah yang tidak bisa melakukan penarikan uang di LPD Desa Langgahan pada pertengahan tahun 2019 lalu. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan yang dimulai Selasa (4/9/2019), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 32 saksi, 4 saksi ahli, dan sejumlah dokumen untuk menuntaskan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka mengambil uang kas LPD dengan cara kasbon dan membuat deposito atau tabungan berjangka masyarakat untuk kepentingan dirinya sendiri. Berdasarkan hasil audit tim independen, nilai kerugian LPD mencapai Rp 2.793.225.515.
"Yang mana dari kerugian tersebut yang digunakan oleh tersangka sejumlah Rp 1.961.461.500," rincinya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp 11.250.000 dan telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 1.073.517.500. Sementara itu, uang yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 887.944.000.
Atas perbuatannya, lanjut Elim, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Elim menyebut, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21).