Korupsi Rp 738 Juta Dana PEN, Eks Kadispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara

5 Oktober 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali, Made Sudama Diana divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terbukti melakukan korupsi.
ADVERTISEMENT
Diana dinilai terbukti korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp 738 juta. Diana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara kepada Diana.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana 2 tahun 8 bulan," kata Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan persnya, Selasa (5/10).
Diadili terpisah, majelis hakim yang diketuai Heryanti juga menghukum 7 eks pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi dengan Diana.
ADVERTISEMENT
Adapun 7 ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Nyoman Gede Gunawan.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Hukuman terhadap Diana ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 131.286.622 subsidair 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus korupsi ini berawal saat pemerintah menggelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar. Dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.
Kegiatan operasional pemulihan pariwisata ini yang dikorupsi 8 ASN tersebut. Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada saat rapat internal terdakwa Made Sudama Diana meminta atau mengarahkan supaya dikumpulkan dana untuk kesejahteraan dari masing-masing kegiatan yang dilaksanakan. tidak ada yang berkeberatan dan semua menyetujui arahan dari terdakwa Made Sudama Diana," dikutip dari dakwaan JPU.
Selanjutnya, para ASN tersebut memanipulasi kuitansi pembayaran kegiatan dan mengumpulkan sekitar Rp 738 juta. Diana lalu meminta para ASN tersebut membagikan uang haram itu kepada seluruh staff yang bekerja di Dispar Buleleng.
Uang tersebut dibagikan untuk Diana senilai Rp 59 juta, Wiratini senilai Rp 9 juta, Gunawan Rp 7 juta, Maheri Agung Rp 6 Juta, Dinas Perizinan Rp 3 juta, Inspektorat Rp 3 dan BPKPD Buleleng Rp 3 juta. Sebagian uang tersebut belum sempat dibagikan dan diamankan Kejari Buleleng.
ADVERTISEMENT
"Dan beberapa staf Dispar Buleleng sampai dengan tukang kebun di bagikan dengan nominal semuanya Rp 60 juta," kata JPU.
Adapun barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng yakni sekitar Rp 616 juta dari total nilai yang dikorupsi 8 orang tersebut.